Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana simpanan nasabah di 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang ditutup dapat dicairkan dalam waktu lima hari. Kepastian ini berlaku bagi bank-bank yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengembalian simpanan tersebut ditujukan bagi nasabah yang memenuhi kriteria skema penjaminan. Cakupan penjaminan LPS mencakup nilai pokok tabungan beserta bunganya hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah, terhitung setelah bank resmi ditutup dan tim likuidasi dibentuk.
Integrasi Data dan Kendala Core Banking
Meski menargetkan proses pencairan yang singkat, LPS mengakui masih menghadapi tantangan terkait pemutakhiran data nasabah di sektor BPR dan BPRS. Keterlambatan data kerap menjadi hambatan utama dalam penanganan resolusi bank.
Ratusan Santri Sidoarjo Keracunan MBG, Zulhas Minta Usut Tuntas

Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa selama ini penanganan bank bermasalah sering kali terhambat karena data yang terkumpul mengalami kelambatan (lag) sekitar dua hingga tiga bulan. Saat ini, tercatat masih ada 1.400 BPR yang belum mengoperasikan core banking system.
Untuk mengatasi kendala tersebut, LPS berencana mengintegrasikan sistem perbankan guna memantau pergerakan transaksi dan perilaku rekening nasabah secara langsung. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat deteksi dini terhadap potensi masalah keuangan pada BPR.
Di sisi pengawasan, OJK terus menjalankan program konsolidasi perbankan nasional. Langkah penyehatan industri BPR dan BPRS dilakukan melalui skema penggabungan usaha (merger), akuisisi, hingga likuidasi bagi bank yang tidak dapat dipulihkan kinerjanya.
Mitigasi Risiko Lingkungan, Triputra Agro Persada Raih Anugerah Ekonomi Hijau

Daftar 13 BPR dan BPRS yang Ditutup
Penutupan 13 bank bangkrut sepanjang 2026 tersebar di berbagai wilayah di Indonesia:
- PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat) – dicabut 7 Januari 2026
- PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) – dicabut 27 Januari 2026
- Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat) – dicabut 9 Februari 2026
- PT BPR Kamadana (Bangli, Bali) – dicabut 18 Februari 2026
- PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, DKI Jakarta) – dicabut 9 Maret 2026
- PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatra Barat) – dicabut 31 Maret 2026
- PT BPR Sungai Rumbai (Dharmasraya, Sumatra Barat) – dicabut 7 April 2026
- PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) – dicabut 25 Juni 2026
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur) – dicabut 3 Juli 2026
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta) – dicabut 7 Juli 2026
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat) – dicabut 16 Juli 2026
- PT BPR Citra Bersada Abad (Bekasi Barat, Kota Bekasi) – dicabut 19 Agustus 2026
- PT BPRS Gaido Indonesia (Kabupaten Cianjur, Jawa Barat) – dicabut 1 September 2026
Nasabah dari institusi-institusi tersebut diimbau tetap tenang dan menunggu proses verifikasi tim likuidasi untuk pencairan simpanan sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.






