Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan skema insentif baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan anyar ini akan menghapus skema lama yang memberikan insentif secara merata sebesar Rp 6 juta per hari untuk setiap dapur operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa aturan mengenai pembaruan insentif tersebut telah diajukan melalui Peraturan Kepala Badan (Perbadan). Penyeragaman tarif insentif dinilai tidak lagi tepat lantaran beban kerja dan kapasitas produksi masing-masing dapur SPPG di lapangan berbeda-beda, dengan rentang produksi berkisar antara 2.000, 2.500, hingga 3.000 porsi per hari.
Penyesuaian Data Penerima dan Penertiban Anggaran
Seiring perombakan skema insentif, BGN turut memutakhirkan data penerima program MBG secara nasional. Proses verifikasi terkini mencatat penurunan total penerima manfaat dari perkiraan awal sekitar 63 juta jiwa menjadi sekitar 56 juta orang.
BK DPD Akan Panggil Arya Wedakarna soal Hadir di Acara LGBT Thailand

Penyusutan data ini terjadi setelah ditemukan beberapa faktor di lapangan, termasuk kasus pencatatan ganda. Salah satu contohnya adalah data santri di pondok pesantren yang terdata ganda sebagai siswa SMP atau MTs di lingkungan yang sama. Selain itu, BGN juga membatasi alokasi penerima manfaat di deretan sekolah swasta elite.
Langkah penertiban juga menyasar aspek tata kelola keuangan unit penyedia makanan. BGN telah menarik akses virtual account (VA) dari 414 dapur yang teridentifikasi tidak beroperasi dan mengembalikan dana sekitar Rp 311 miliar ke kas negara.
Saksi Sidang Sebut Kuota Haji Tambahan Diusulkan Menag, Yaqut Protes

Audit Dapur dan Jalur Pengaduan Publik
Saat ini, audit internal terus berjalan terhadap 229 dapur yang tersisa guna melacak kemungkinan adanya fasilitas yang tidak aktif tetapi masih berstatus operasional di sistem. Apabila proses pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana, BGN memastikan inspektorat akan langsung turun tangan dan meneruskan temuannya kepada pihak kejaksaan.
Untuk menjaga transparansi serta mencegah potensi kecurangan seperti penggelembungan anggaran (markup), BGN membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat maupun awak media dapat melaporkan berbagai kejanggalan operasional melalui kanal pengaduan resmi yang telah disiapkan, baik lewat pos surat (PO Box) maupun surat elektronik (email).






