Pihak mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah tudingan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bantahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (3/9) malam.
Febri mengklaim informasi mengenai aliran dana Rp40 miliar itu bersumber dari kekeliruan membaca pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip secara sepotong-sepotong. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bukti persidangan praperadilan, komunikasi awal bermula saat Tan Kian dihubungi oleh seseorang bernama Lucy. Sosok Lucy tersebut ditegaskan sama sekali tidak dikenal oleh Febrie.
Dalam BAP tersebut, Lucy menyampaikan kepada Tan Kian bahwa ada perkara yang tengah berjalan dan berpotensi menjadikannya tersangka jika permasalahan tersebut tidak diurus. Komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho.
Gus Ipul Sebut Muktamar NU Berjalan Tertib, Tidak Ada Peserta Susupan

Menurut Febri, BAP itu secara jelas menunjukkan bahwa uang diserahkan oleh Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. Fery juga tidak pernah menyatakan dalam BAP bahwa uang tersebut nantinya akan diteruskan kepada Febrie. Tan Kian hanya menyebutkan uang itu dialokasikan untuk empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tanpa kepastian siapa penerima sesungguhnya, maupun kepastian apakah dana tersebut akhirnya digunakan atau disimpan oleh Fery.
Isu aliran dana Rp40 miliar dalam bentuk Dolar Singapura tersebut sebelumnya termuat dalam pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8). Saat membacakan putusan, hakim memaparkan keterangan penyidik yang menerima informasi dari Tan Kian terkait penyerahan uang seputar penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Di sisi lain, dua permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie ke PN Jakarta Selatan seluruhnya telah diputus dengan penolakan.
Skema Baru Insentif SPPG, Tak Lagi Rata Rp 6 Juta per Hari

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung bermula dari temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan dugaan pencucian uang tersebut dilakukan selama Febrie mengemban tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan turut serta melakukan TPPU, yakni pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) serta seorang pengacara bernama Don Ritto (DR).






