Rentetan insiden keracunan makanan yang dialami siswa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu evaluasi menyeluruh terhadap rantai penyediaan konsumsi di lapangan. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa mayoritas kejadian tersebut berakar dari ketidakpatuhan petugas terhadap prosedur operasional standar.
Kepala BGN Sudaryono membeberkan bahwa sekitar 80 hingga 90 persen kasus keracunan yang terdata dipicu oleh pelanggaran SOP. Bentuk ketidakdisiplinan itu meliputi pelanggaran batas waktu konsumsi, kelalaian dalam penyimpanan, penerimaan bahan baku yang tidak sesuai ketentuan, hingga kegagalan dalam menjaga pengaturan suhu makanan.
Temuan investigasi sementara BGN pada kasus di Sidoarjo memperlihatkan pola pelanggaran tersebut. Makanan yang selesai dimasak pada pukul 05.00 WIB tercatat memiliki batas waktu konsumsi aman hingga pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, label batas waktu hanya ditempel pada satu wadah dan tidak dipasang menyeluruh. Makanan yang telah kedaluwarsa tersebut baru didistribusikan ke sekolah pada pukul 11.40 WIB dan dikonsumsi siswa sekitar pukul 12.00 WIB.
Puluhan Siswa MIM di Klaten Diduga Keracunan MBG Menu Ikan Dori

Kondisi tersebut juga diperparah oleh ketimpangan antara kapasitas dapur dan jumlah porsi yang harus diproduksi. Dapur berskala kecil dipaksakan mengolah makanan dalam volume besar, sehingga proses memasak terpaksa dimulai terlalu awal sejak dini hari demi mengejar target penyelesaian.
Menanggapi persoalan tersebut, BGN menerapkan sejumlah langkah pencegahan ketat. Setiap wadah makanan kini diwajibkan memiliki label waktu secara merata. Pengawasan jam kerja petugas di tingkat pusat hingga daerah turut ditata ulang melalui koordinasi virtual dan absensi harian via Zoom.
Eks Menag Yaqut Jelaskan soal Marah-marah di Rapat Usai Ada Pansus Haji

BGN juga menggelar evaluasi harian setiap pukul 17.00 WIB. Petugas yang kedapatan tidak hadir atau melalaikan kewajiban langsung dikenai sanksi tegas berupa teguran, rotasi, hingga pencopotan dari tugas.
Mengenai proses pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang menyebabkan siswa keracunan, BGN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Sudaryono menyatakan bahwa penentuan unsur pidana serta penetapan tersangka berada di ranah aparat penegak hukum, di mana sejumlah kasus saat ini telah resmi masuk ke tahap penyidikan kepolisian.






