Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (47) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya. Tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 10 tahun dan 8 tahun. Tersangka diketahui tinggal bersama para korban setelah menikah secara siri dengan ibu kandung mereka, tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Modus Memanfaatkan Posisi Pengasuhan
Kepolisian mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah melampiaskan hawa nafsunya terhadap korban yang sehari-hari berada di bawah pengawasan serta pengasuhannya. Berdasarkan pengakuan sementara korban, perbuatan asusila tersebut tidak hanya berlangsung sekali, melainkan diduga sudah terjadi sejak rentang waktu tahun 2025 di rumah kontrakan tersangka.
Eks Menag Yaqut Jelaskan soal Marah-marah di Rapat Usai Ada Pansus Haji

Aksi bejat S sebelumnya sempat menyasar anak pertama, namun saat itu pihak keluarga belum membuat laporan resmi ke polisi. Kasus ini akhirnya dilaporkan setelah tersangka mengulangi perbuatannya kepada anak kedua.
Diamankan Warga Sebelum Ditangkap Polisi
Penangkapan tersangka bermula dari aduan warga yang sempat mengamankan S di kediaman kontrakannya pada Selasa (1/9) malam. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku guna mencegah upaya melarikan diri sekaligus memberi perlindungan terhadap korban.
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Walkot Solo Tetapkan Tanggap Darurat

Saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik, tersangka S mengakui seluruh perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut.
Saat ini, korban telah dirujuk untuk menjalani Visum et Repertum serta mendapatkan pendampingan langsung dari Psikolog Forensik guna memulihkan dampak psikologis yang dialami. Sementara itu, tersangka S resmi ditahan di Rutan Mapolres Bogor, dan penyidik tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri.






