Kebakaran yang melanda kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Jebres, belum kunjung padam sejak pertama kali terdeteksi pada Rabu (2/9) malam. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari terhitung mulai Kamis (3/9/2026).
Hingga Kamis malam pukul 21.36 WIB, petugas pemadam kebakaran masih terus berjibaku memadamkan titik api di lokasi. Kobaran api terpantau masih aktif membara di kawasan TPA Putri Cempo blok B, C, dan D.
Hadapi Situasi Darurat, Ini Barang yang Wajib Masuk Tas Siaga Bencana

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana diputuskan usai evaluasi menyeluruh terhadap kajian lapangan, perkembangan mitigasi, serta potensi risiko yang ada. Kebijakan ini juga diambil setelah Pemkot Solo menggelar rapat koordinasi bersama dinas dan instansi terkait.
11 Orang Utan dan Tenggiling Terdampak Karhutla di Kaltim

Penanganan kebakaran melibatkan kerja sama lintas sektor, mencakup BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, jajaran kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, UPTD TPA Putri Cempo, Polresta Surakarta, Korem, hingga Polda Jateng. Menyusul ditetapkannya masa tanggap darurat, operasi pemadaman selanjutnya direncanakan turut menggunakan metode water bombing dengan dukungan helikopter dari Polda Jateng untuk menjangkau area kebakaran secara lebih efektif.






