Jajaran Kepolisian Resor Bogor meringkus seorang pria berinisial SA (46) atas dugaan aktivitas penambangan serta pengolahan emas secara ilegal di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku tertangkap tangan saat tengah memproses dan memurnikan bahan tambang di kediamannya pada Selasa (1/3).
Penindakan ini menjadi babak lanjutan dari pengusutan rantai pasok bahan kimia berbahaya di wilayah Jawa Barat. Sebelumnya, kepolisian telah membongkar jaringan peredaran merkuri lintas wilayah Bogor, Depok, dan Sukabumi dengan menangkap empat tersangka serta menyita stok merkuri ilegal senilai Rp 2,5 miliar dari gudang di Babakanmadang, Bogor. Kini, penegakan hukum menyasar langsung pihak penambang yang memanfaatkan zat berbahaya tersebut di tingkat lapangan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa SA mengolah batuan dan lumpur menggunakan mesin silinder putar atau glundung. Dalam prosesnya, pelaku mencampurkan cairan merkuri untuk memisahkan logam mulia hingga menghasilkan konsentrat emas mentah yang kerap disebut jendil.
Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang

Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan penambangan dan pemurnian emas tanpa izin tersebut telah berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak 2024. Praktik tersebut dijalankan murni didorong motif ekonomi demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Puluhan Glundung dan Wadah Merkuri Diamankan
Dalam penggerebekan di lokasi pemrosesan emas tersebut, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti operasional, antara lain:
Pemadaman Kebakaran dan Evakuasi di Apartemen Pavilion Selesai Usai 6,5 Jam

- 1 karung batuan tambang
- 1 karung lumpur yang diduga mengandung emas
- 30 unit mesin glundung
- 12 batang pipa besi atau pelor
- Sejumlah botol wadah merkuri, termasuk yang masih berisi jendil emas
Selain sarana pengolahan utama, polisi mengamankan tabung oksigen, tabung gas 3 kg, peralatan las, mangkok tanah liat, timbangan digital, buku catatan rekapitulasi penjualan, serta 1 unit telepon seluler yang memuat jejak percakapan transaksi pengolahan emas.
AKBP Wikha kembali mengingatkan bahwa penggunaan bahan kimia merkuri dalam pertambangan tanpa izin membawa ancaman serius. Selain melanggar hukum, residu merkuri berpotensi merusak ekosistem lingkungan hidup serta menimbulkan dampak fatal bagi kesehatan masyarakat di kawasan sekitar.






