Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9) malam, diwarnai perdebatan terkait asal-usul pembagian kuota. Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, sempat menyebut bahwa Presiden Joko Widodo meminta kuota tambahan atas usulan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Namun, keterangan tersebut menuai sanggahan dari pihak Yaqut. Setelah dicecar lebih lanjut dalam persidangan, Jaja meralat pernyataannya dan mengakui bahwa keterangan mengenai usulan Menag tersebut murni merupakan asumsi pribadinya. Fakta di persidangan mengungkap bahwa Yaqut tidak ikut dalam rombongan lawatan resmi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi saat pembahasan kuota tambahan berlangsung. Dalam kunjungan kenegaraan tersebut, Presiden didampingi oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Presiden Joko Widodo kemudian mengumumkan perolehan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk musim haji 2024 pada 20 Oktober 2023.
Polemik Pembagian Kuota dan Dugaan Pelanggaran Regulasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan alokasi 20.000 kuota tambahan tersebut yang dibagi sama rata menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 M dari Pengusaha Tan Kian

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional. Berdasarkan formula aturan tersebut, 20.000 kuota tambahan semestinya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.
Selain komposisi pembagian kuota, jaksa KPK juga menyoroti penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023. Surat keputusan tersebut diduga dibuat mundur (backdate), yakni dicantumkan bertanggal 21 Desember 2023, padahal faktanya baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. Jaksa penuntut umum menyebut perbedaan tanggal itu membuat calon jemaah haji yang berhak berangkat tidak memiliki rentang waktu yang cukup untuk melunasi biaya ibadah haji dalam batas waktu pelunasan 30 hari.
Dakwaan Kerugian Negara dan Dugaan Aliran Dana
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Gus Ipul Sebut Muktamar NU Berjalan Tertib, Tidak Ada Peserta Susupan

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga pihak lain: mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Atas pembagian kuota tambahan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau setara sekitar Rp4.833.786.000 (dengan acuan kurs Rp17.800 per dolar AS). Dugaan korupsi kuota ini juga disebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






