Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Saksi Sidang Sebut Kuota Haji Tambahan Diusulkan Menag, Yaqut Protes

Wahyu SuryaniDiterbitkan 4 Sep 2026 - 00.21 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Saksi Sidang Sebut Kuota Haji Tambahan Diusulkan Menag, Yaqut Protes
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9) malam, diwarnai perdebatan terkait asal-usul pembagian kuota. Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, sempat menyebut bahwa Presiden Joko Widodo meminta kuota tambahan atas usulan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, keterangan tersebut menuai sanggahan dari pihak Yaqut. Setelah dicecar lebih lanjut dalam persidangan, Jaja meralat pernyataannya dan mengakui bahwa keterangan mengenai usulan Menag tersebut murni merupakan asumsi pribadinya. Fakta di persidangan mengungkap bahwa Yaqut tidak ikut dalam rombongan lawatan resmi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi saat pembahasan kuota tambahan berlangsung. Dalam kunjungan kenegaraan tersebut, Presiden didampingi oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Presiden Joko Widodo kemudian mengumumkan perolehan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk musim haji 2024 pada 20 Oktober 2023.

Polemik Pembagian Kuota dan Dugaan Pelanggaran Regulasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan alokasi 20.000 kuota tambahan tersebut yang dibagi sama rata menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga

Kubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 M dari Pengusaha Tan Kian

Kubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 M dari Pengusaha Tan Kian

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional. Berdasarkan formula aturan tersebut, 20.000 kuota tambahan semestinya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.

Selain komposisi pembagian kuota, jaksa KPK juga menyoroti penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023. Surat keputusan tersebut diduga dibuat mundur (backdate), yakni dicantumkan bertanggal 21 Desember 2023, padahal faktanya baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. Jaksa penuntut umum menyebut perbedaan tanggal itu membuat calon jemaah haji yang berhak berangkat tidak memiliki rentang waktu yang cukup untuk melunasi biaya ibadah haji dalam batas waktu pelunasan 30 hari.

Dakwaan Kerugian Negara dan Dugaan Aliran Dana

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

Baca Juga

Gus Ipul Sebut Muktamar NU Berjalan Tertib, Tidak Ada Peserta Susupan

Gus Ipul Sebut Muktamar NU Berjalan Tertib, Tidak Ada Peserta Susupan

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga pihak lain: mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Atas pembagian kuota tambahan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau setara sekitar Rp4.833.786.000 (dengan acuan kurs Rp17.800 per dolar AS). Dugaan korupsi kuota ini juga disebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

BNI Tanam 258 Ribu Mangrove, Dorong Ekonomi Pesisir Lewat Kepiting Soka-EkowisataSerap 70% Tenaga Kerja Lokal, Nusantara Halmahera Minerals Dorong Pembangunan DesaKubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 M dari Pengusaha Tan KianGus Ipul Sebut Muktamar NU Berjalan Tertib, Tidak Ada Peserta SusupanPecatur Junior Digembleng Lewat Japfa Chess Festival 2026Bali United Patok Target Tiga Poin saat Jamu PSS SlemanTata Cara Mandi Wajib Laki-laki yang Benar Lengkap dengan Niat untuk Bersuci dari Hadas BesarSkema Baru Insentif SPPG, Tak Lagi Rata Rp 6 Juta per Hari

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap