Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah keras tudingan telah menerima aliran dana senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Uang tersebut sebelumnya diduga berkaitan dengan pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar sekitar 50 pertanyaan selama 10 jam sebelum akhirnya dibawa kembali ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa memberikan keterangan langsung kepada awak media.
Dugaan penerimaan dana miliaran rupiah tersebut awalnya sempat mencuat dalam persidangan praperadilan terkait penetapan status tersangka Febrie. Kendati demikian, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Saksi Ungkap Yaqut Sempat Mengamuk Cari Penyeleweng Haji 2024

Penjelasan Alur Dana dalam BAP Tan Kian
Febri Diansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tan Kian pertama kali mengetahui informasi mengenai perkara di Kejaksaan Agung melalui seorang perempuan bernama Lucy. Febrie sendiri dipastikan tidak mengenali sosok tersebut. Melalui perantara Lucy, Tan Kian kemudian berkenalan dengan Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho.
Merujuk pada keterangan Tan Kian dalam BAP, uang sebesar Rp40 miliar itu diserahkan langsung kepada Fery Boboho. Kuasa hukum menegaskan, tidak ada pernyataan dari Fery yang menyebutkan bahwa uang itu dialokasikan atau akan diteruskan kepada Febrie Adriansyah.
Sebaliknya, dalam materi pemeriksaan, Tan Kian justru mengindikasikan kemungkinan aliran dana puluhan miliar tersebut ditujukan untuk empat nama lain di lingkungan Kejaksaan Agung, bukan kepada Febrie.
Jaksa Cecar Ketua DPRD Cilacap soal Aliran Dana Korupsi Pengadaan Lahan BUMD

Klarifikasi Terkait Mantan Pegawai
Selain persoalan dugaan aliran dana perkara Asabri, pihak kuasa hukum turut meluruskan kabar mengenai kematian mantan staf Febrie, Sutrimo, yang sempat menuai perhatian publik di tengah jalannya proses penyidikan. Kuasa hukum menegaskan peristiwa meninggalnya Sutrimo sama sekali tidak berkaitan dengan kasus hukum yang sedang dihadapi kliennya.
Pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya sebelumnya tidak menemukan indikasi bekas kekerasan maupun jejak racun di tempat kejadian perkara. Berdasarkan riwayat medis, almarhum Sutrimo diketahui memiliki catatan riwayat penyakit diabetes dan jantung.






