Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap ketegangan internal di tubuh Kementerian Agama (Kemenag). Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Ahmad Bahiej, membeberkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat meluapkan amarah kepada jajarannya untuk mencari tahu pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan kuota haji.
Kesaksian tersebut disampaikan Bahiej saat memberikan keterangan di persidangan pada Kamis (3/9/2026). Peristiwa kemarahan Yaqut terjadi dalam rapat internal darurat di Hotel Yuan, Jakarta, pada Juli 2024, persis menjelang bergulirnya Pansus Hak Angket Haji DPR RI.
Dalam keterangannya, Bahiej menjelaskan bahwa rapat malam itu dihadiri sekitar 20 pejabat eselon Kemenag, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Yaqut mendesak para bawahannya untuk berterus terang terkait siapa pihak yang bermain di balik pengelolaan haji. "Ngaku saja di sini. Siapa yang menyeleweng? gitu," ujar Bahiej menirukan perkataan Yaqut saat itu.
Kasus Asabri, Febrie Bantah Terima Rp40 M dari Tan Kian

Situasi rapat semakin tegang ketika Yaqut melarang seluruh peserta mencatat pembicaraan yang berlangsung. Bahiej mengaku sempat menulis poin pembahasan di kertas nota hotel, namun langsung membakarnya karena ada instruksi menteri bahwa tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan tersebut. Karena tidak ada pejabat yang mengaku, Yaqut menegaskan bahwa Kemenag akan menghadapi pansus bersama-sama, tetapi tanggung jawab hukum atas perbuatan masing-masing harus dipikul secara individu.
Persidangan juga mengungkap persoalan administratif terkait penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA). Bahiej bersaksi bahwa draf KMA yang diajukan ke meja menteri awalnya merupakan lembaran kosong tanpa tanggal. Tanggal dokumen baru dibubuhkan menggunakan mesin ketik di biro hukum setelah surat diteken. Bahiej mengakui manipulasi penanggalan mundur (backdate) tersebut adalah inisiatif internal biro hukum dan tidak dilaporkan kepada Yaqut.
Praktik penanggalan mundur ini turut diperkuat oleh pengakuan staf penyusun draf Ditjen PHU, Deni Sefianto. Deni menyebut penentuan tanggal mundur dilakukan atas instruksi atasannya, Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen PHU Slamet, demi melayani kebutuhan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani selaku pemrakarsa regulasi. Selain itu, Kemenag sempat menggelar rapat terpisah di Asrama Haji Pondok Gede untuk mencocokkan kronologi tanggal penerbitan KMA dengan agenda kunjungan Presiden ke Arab Saudi.
Jaksa Cecar Ketua DPRD Cilacap soal Aliran Dana Korupsi Pengadaan Lahan BUMD

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut sengaja mengalihkan hak jemaah haji reguler untuk mengakomodasi pesanan asosiasi travel (PIHK), sehingga proporsi baku kuota yang seharusnya 92:8 diubah menjadi 50:50. JPU mendakwa KMA 1156 Tahun 2023 diteken pada akhir Desember 2023 sebelum nota kesepahaman dengan Arab Saudi disepakati, yang kemudian dicabut lewat KMA 130 Tahun 2024 menggunakan tanggal mundur guna menyiasati tenggat pelunasan jemaah.
Akibat rekayasa alokasi kuota dan penarikan biaya percepatan ini, jaksa menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Dalam surat dakwaan, Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS (sekitar Rp4,8 miliar) bersama mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.






