Lebih dari 500 santri dan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, mengalami gangguan kesehatan akibat keracunan massal seusai menyantap makanan yang dibagikan. Menyikapi insiden tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah dan menuntaskan proses penyelidikan.
Operasional SPPG Kalitengah kini telah dihentikan sementara waktu selama evaluasi dan pemeriksaan berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilaporkan Kepala BGN kepada Kemenko Pangan, ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap standar kedisiplinan dalam proses pengolahan dan penyajian makanan MBG.
Kepala BGN Sudaryono menilai peristiwa keracunan massal tersebut masuk dalam kategori kelalaian yang disengaja. Hasil penelusuran menunjukkan adanya penyimpangan prosedur pelabelan dan distribusi makanan. Petugas gizi dan pengelola SPPG diketahui hanya menempelkan label waktu pada satu wadah makanan dari total sekian banyak ompreng yang disalurkan ke para penerima manfaat.
Kasus Asabri, Febrie Bantah Terima Rp40 M dari Tan Kian

Secara kronologis, makanan tersebut telah matang sejak pukul 05.00 pagi dan batas aman konsumsinya ditetapkan sebelum pukul 09.00 pagi. Namun, pihak penyedia mencantumkan informasi tidak benar pada label, yakni menyatakan makanan baru matang pukul 08.00 pagi dengan batas waktu makan pukul 10.00.
Keterlambatan distribusi memperparah kondisi pangan. Makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 baru dikirimkan ke lokasi santri di atas pukul 11.00, tepatnya sekitar pukul 11.30 hingga 11.40. Santri baru menyantap makanan tersebut setelah pukul 12.00 siang, yang berujung pada terjadinya keracunan massal.
BGN menegaskan tidak akan memberikan toleransi ataupun perlindungan bagi oknum yang terbukti bersalah. Pihak yang bertanggung jawab tidak sekadar menghadapi sanksi pencopotan dan pemecatan dari jabatan, melainkan juga ancaman proses pidana jika ditemukan unsur hukum yang dilanggar.
Saksi Ungkap Yaqut Sempat Mengamuk Cari Penyeleweng Haji 2024

Peristiwa di Sidoarjo ini menjadi sorotan di tengah penertiban operasional SPPG secara nasional. Dari evaluasi terhadap 27.485 unit SPPG yang beroperasi di Indonesia, pemerintah menemukan 3.515 unit di 324 kabupaten/kota belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari angka tersebut, 3.060 SPPG tercatat belum mengajukan sertifikasi, sementara 455 SPPG lainnya dinyatakan tidak memenuhi standar persyaratan.
Sejauh ini, 249 Kepala SPPG telah diberhentikan akibat beragam pelanggaran disiplin, mulai dari insiden keamanan pangan, kasus phishing, hingga absensi tanpa keterangan lebih dari 10 hari kerja. Penegakan disiplin mewajibkan pimpinan SPPG berada di lokasi produksi sejak pukul 02.00 dini hari hingga seluruh rangkaian distribusi pangan selesai sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 pagi.






