Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RD (54) atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, S (51). Peristiwa tragis ini terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, motif di balik aksi pembunuhan ini berakar dari rasa cemburu dan tuduhan sepihak pelaku terhadap korban.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengonfirmasi bahwa pelaku dan korban terikat dalam status pernikahan siri. Pengungkapan kasus bermula saat anak korban berinisial MS (29) melapor ke polisi bahwa S dan RD telah meninggalkan rumah sejak 10 Agustus 2026 dan tidak kunjung pulang.
Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Intimidasi dr Icha

Titik terang hilangnya korban mulai didapatkan pada Senin (24/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang bertugas menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau menemukan sesosok jasad manusia yang telah membusuk di tengah area hutan. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara dan proses identifikasi.
Pemeriksaan sidik jari oleh tim forensik memastikan bahwa jasad tersebut adalah S, perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang bersama pelaku.
Setelah identitas korban terverifikasi, petugas bergerak cepat memburu keberadaan RD. Pada hari yang sama, polisi berhasil membekuk tersangka di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Waka MPR RI Dorong Bangun Kesiapsiagaan Bencana Secara Menyeluruh

Dalam proses interogasi, RD mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku menghabisi nyawa korban di area hutan dengan cara mencekik lehernya selama kurang lebih 10 menit hingga korban berhenti bernapas.
Anggoro menjelaskan bahwa tindakan nekat pelaku didorong oleh kecemburuan yang tidak berdasar. RD menuduh korban memiliki hubungan gelap yang melibatkan anak korban, meski dugaan tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan. Saat ini tersangka RD telah ditahan di kantor kepolisian guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






