Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membeberkan kronologi permohonan kuota haji tambahan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). Di hadapan majelis hakim, Dito menyebutkan bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah tersebut bermula dari pembicaraan spontan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Raja Arab Saudi.
Peristiwa itu terjadi saat jamuan makan siang resmi di Arab Saudi pada akhir 2023. Menurut Dito, persoalan haji pada awalnya sama sekali bukan agenda utama dalam kunjungan bilateral kenegaraan tersebut. Rombongan pemerintah saat itu berfokus pada pembahasan kerja sama lintas sektor yang mencakup bidang perdagangan, energi, olahraga, penanggulangan terorisme, hingga urusan badan halal.
Ketiadaan agenda haji dalam jadwal utama membuat Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak diikutsertakan dalam delegasi resmi kepresidenan. Tugas tindak lanjut teknis di tingkat kementerian kemudian dipercayakan kepada Menteri Luar Negeri.
3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim

Topik perhajian baru mengemuka menjelang akhir jamuan makan siang, ketika Raja Arab Saudi menanyakan hal-hal konkret yang dapat segera direalisasikan dari pertemuan bilateral kedua kepala negara. Pada momen itulah Joko Widodo menyampaikan permohonan penambahan kuota haji untuk jemaah asal Indonesia secara langsung.
Angka pasti 20.000 jemaah baru ditentukan belakangan melalui rapat teknis lanjutan setelah pertemuan makan siang selesai. Penetapan kuota tambahan tersebut kemudian diumumkan sekitar satu hari setelah rangkaian pertemuan berlangsung.
Dalam persidangan, Dito menegaskan dirinya tidak mengetahui detail alokasi atau pembagian teknis dari 20.000 kuota tersebut karena hal itu berada di luar kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sidang Korupsi Kuota Haji, Kubu Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi sebagai Saksi

Ketiadaan informasi teknis dari kesaksian Dito mendorong Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Gus Alex, meminta majelis hakim untuk memanggil Joko Widodo sebagai saksi. Tim kuasa hukum berargumen bahwa kuota haji tambahan itu merupakan objek utama dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan. Ketua Majelis Hakim kemudian menyatakan telah mencatat permohonan pemanggilan tersebut.
Di sisi lain, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellissa Anggraini, menilai kesaksian Dito justru menguatkan posisi kliennya. Menurut Mellissa, fakta persidangan tersebut memperjelas bahwa Yaqut tidak terlibat dalam perencanaan maupun permintaan tambahan kuota haji sejak awal.






