Pelarian Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 37 miliar, resmi berakhir di tangan aparat penegak hukum. Tim Bareskrim Polri meringkus Erick saat berada di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu (9/9) pukul 09.50 WIB. Erick diamankan sesaat setelah mendarat dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ922.
Perkara yang menjerat Erick bermula dari laporan yang dilayangkan Agus Christianto pada 14 Februari 2022 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 37.426.285.740.
Berapa Lama Aerosol Vape Vs Asap Rokok Bertahan di Udara? Simak Perbandingannya

Dalam rentang waktu 2018 hingga 2021, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran melalui skema reseller fiktif dengan imbalan komisi atau fee. Rionald kemudian meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencari pihak yang bersedia menjadi reseller.
Tedjo menunjuk Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya, sedangkan Erick mempekerjakan Michael WW Cheung. Para reseller tersebut menerima pembayaran fee tanpa melaksanakan pekerjaan pemasaran, lalu sebagian besar dana ditransfer kembali ke Rionald. Dari skema rekayasa tersebut, Erick menerima kucuran dana sebesar Rp 4.621.604.368 dari Michael WW Cheung dan Rionald.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka yang kini seluruhnya sudah diproses secara hukum dan disidangkan di pengadilan, yakni Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Supryogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.
Harta Karun' Masa Depan Ini Ternyata Tersimpan di PLTU RI

Erick resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023. Namun, di tengah proses penyidikan, ia melarikan diri ke Singapura. Bareskrim Polri kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan bekerja sama dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.
Usai dibekuk di Surabaya, Erick langsung dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.






