Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Berapa Lama Aerosol Vape Vs Asap Rokok Bertahan di Udara? Simak Perbandingannya

Bambang HandayaniDiterbitkan 11 Sep 2026 - 00.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Berapa Lama Aerosol Vape Vs Asap Rokok Bertahan di Udara? Simak Perbandingannya
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Pertanyaan mengenai berapa lama aerosol vape vs asap rokok bertahan di udara terjawab melalui sejumlah riset ilmiah dan data otoritas kesehatan. Karakteristik fisik antara uap rokok elektronik dan asap hasil pembakaran tembakau menunjukkan perbedaan signifikan dalam durasi bertahannya partikel di ruang tertutup maupun terbuka.

Berdasarkan kajian ilmiah berjudul Characterization of the Spatial and Temporal Dispersion Differences Between Exhaled E-Cigarette Mist and Cigarette Smoke yang disusun Dainius Martuzevicius bersama tim peneliti, partikel aerosol yang diembuskan pengguna rokok elektronik menguap dalam kurun waktu 10 hingga 15 detik. Aerosol vape dengan cepat berubah menjadi senyawa organik volatil yang membuatnya lekas menyebar dan menghilang dari udara sekitar.

Kondisi tersebut berbeda jauh dengan asap rokok konvensional. Laporan yang sama memaparkan bahwa partikel dari asap rokok sebagian besar bersifat non-volatil atau semi-volatil, sehingga memiliki kestabilan yang jauh lebih tinggi dibandingkan partikel rokok elektronik. Proses hilangnya partikel asap rokok memerlukan waktu beberapa menit dan sangat bergantung pada tingkat ventilasi di dalam ruangan.

Baca Juga

Harta Karun' Masa Depan Ini Ternyata Tersimpan di PLTU RI

Harta Karun' Masa Depan Ini Ternyata Tersimpan di PLTU RI

Layanan Kesehatan Nasional Inggris (NHS) mencatat bahwa asap rokok bahkan dapat bertahan hingga berjam-jam di udara, meskipun jendela dan pintu dalam keadaan terbuka. Menurut NHS, asap rokok merupakan campuran berbahaya yang memuat ribuan senyawa berisiko bagi kesehatan dengan sebagian besar partikel tidak terlihat dan tidak berbau. Asap dari satu ruangan juga berpotensi menyebar ke seluruh bagian rumah dan terhirup oleh orang lain di sekitarnya.

Perbedaan durasi dispersi ini turut memengaruhi risiko paparan terhadap orang sekitar. Pendiri Center of Excellence for the Acceleration of Harm Reduction (CoEHAR) dari University of Catania, Riccardo Polosa, menyatakan bahwa rokok elektronik sangat minim menyebabkan timbulnya perokok pasif. Hal ini disebabkan oleh sifat aerosol yang cepat menguap dalam hitungan detik serta emisi kimia yang mengandung zat berbahaya jauh lebih sedikit ketimbang rokok yang dibakar.

NHS juga menggarisbawahi bahwa rokok elektronik tidak menghasilkan asap tembakau dan hanya melepaskan nikotin dalam jumlah yang sangat kecil ke atmosfer. Berdasarkan bukti yang tersedia, risiko paparan pasif dari uap elektronik tergolong jauh lebih kecil bila dikomparasikan dengan asap rokok.

Baca Juga

Gunung Bromo Terbakar Lagi, Api Lahap Savana Pengol

Gunung Bromo Terbakar Lagi, Api Lahap Savana Pengol

Di sisi lain, pembahasan mengenai produk tembakau alternatif dan pengurangan risiko tembakau masih terus bergulir. Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan, dan Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai bahwa adopsi strategi pengurangan risiko tembakau secara global masih berjalan sangat lambat.

Di Indonesia, diskursus seputar regulasi produk ini turut mencakup rencana penyeragaman kemasan dalam aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kendati memiliki profil dispersi yang berbeda dari rokok bakar, produk tembakau alternatif tetap memiliki batasan ketat, yakni tidak ditujukan bagi non-perokok maupun anak di bawah umur.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Israel Murka Kena Hukum Inggris, Beri Waktu 30 Hari untuk Angkat KakiHarta Karun' Masa Depan Ini Ternyata Tersimpan di PLTU RIHouthi Digempur dari Berbagai Arah, Konflik Yaman Kembali MemanasKinerja Antam Melesat, Hilirisasi Nikel DiperkuatAsing Lepas Seluruh Saham VICI Senilai Rp1,25 T, Siapa Pembelinya?Ony Suprihartono Resmi Menjabat Komisaris Asuransi TuguGunung Bromo Terbakar Lagi, Api Lahap Savana PengolQuiet Quitting, Mengapa Gen Z Memilih Bekerja Secukupnya di Tengah Tekanan Kerja

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap