Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke ruang sidang. Permintaan ini diajukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tambahan kuota haji periode 2023–2024.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh penasihat hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, pada sidang lanjutan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). Pihak pembela menilai kehadiran Joko Widodo sangat penting guna mengurai duduk perkara tambahan kuota haji yang menjadi pokok dakwaan.
Alasan di Balik Permintaan Pemanggilan
Dito Ungkap Cara Jokowi Minta Kuota Haji Tambahan ke Arab Saudi

Wa Ode menjelaskan bahwa permohonan pemanggilan Joko Widodo dilayangkan setelah mencermati keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dito Ariotedjo. Menurut pihak terdakwa, Dito dinilai tidak mengetahui secara pasti maupun spesifik mengenai mekanisme pemberian tambahan 20 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Padahal, menurut Wa Ode, keputusan pemberian tambahan kuota haji tersebut berakar dari pertemuan bilateral antara Raja Arab Saudi dan Joko Widodo ketika ia masih aktif menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada tahun 2023. Oleh karena itu, kuasa hukum menilai keterangan dari pihak yang terlibat langsung dalam proses diplomatik tersebut sangat relevan untuk dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Kebutuhan Pembelaan Terdakwa
Saksi Ungkap Pejabat Kemenag Minta Jatah demi Bisa Buka Siskohat

Selain terkait keterlibatan langsung dalam kesepakatan bilateral, Wa Ode juga mengungkapkan bahwa nama Joko Widodo tercantum secara nyata di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus ini.
Kubu terdakwa menegaskan bahwa keterangan Joko Widodo di hadapan persidangan tidak hanya memperjelas objek perkara mengenai kuota tambahan haji, melainkan juga sangat krusial demi kepentingan pembelaan hukum Gus Alex beserta terdakwa lainnya yang sedang diadili.






