Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Saksi Ungkap Pejabat Kemenag Minta Jatah demi Bisa Buka Siskohat

Togar SiregarDiterbitkan 11 Sep 2026 - 00.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Saksi Ungkap Pejabat Kemenag Minta Jatah demi Bisa Buka Siskohat
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Sidang dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026), mengungkap praktik permintaan uang oleh oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuka akses Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Fakta tersebut dibeberkan Direktur Utama PT Al Hamdi Global Wisata, Tauhid Hamdi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Dalam persidangan, Tauhid yang saat peristiwa berlangsung menjabat sebagai Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), menyebut nama Rizky Fisa Abadi. Rizky merupakan mantan Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag pada 2023 yang diduga meminta setoran hingga 30.000 dolar AS dari pihak asosiasi travel.

Permintaan Dana di TIM hingga Pembukaan Sistem Siskohat

Tauhid menceritakan awal mula penyerahan dana terjadi saat Rizky mengajak perwakilan asosiasi bertemu di Restoran Merdeka, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta. Di sela makan siang, Rizky mengaku masih memegang sisa kuota haji khusus dan mensyaratkan pemberian dana bantuan untuk merenovasi pondok pesantren miliknya di Jawa.

Setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Amphuri, Pandi, Tauhid menyerahkan uang kas sekretariat sebesar 20.000 dolar AS kepada Rizky. Segera setelah uang berpindah tangan, Rizky menginstruksikan pembukaan sistem Siskohat agar biro perjalanan dapat memproses pelunasan nama-nama jemaah.

Baca Juga

Dito Ungkap Cara Jokowi Minta Kuota Haji Tambahan ke Arab Saudi

Dito Ungkap Cara Jokowi Minta Kuota Haji Tambahan ke Arab Saudi

Berkat pembukaan akses Siskohat tersebut, biro perjalanan milik Tauhid berhasil melunasi dan memberangkatkan 25 jemaah kategori T-0 (antrean nol tahun) yang baru mendaftar sekitar enam bulan.

Tambahan Operasional di Mina dan Fasilitas Asosiasi

Permintaan uang berlanjut saat puncak pelaksanaan ibadah haji di Mina. Rizky kembali meminta 10.000 dolar AS dari kas asosiasi dengan dalih biaya operasional mendampingi sejumlah kiai. Tauhid mengamini permintaan tersebut dan menyerahkan uang yang diminta.

Dalam kesempatan yang sama, Tauhid juga mengklarifikasi terkait penyediaan akomodasi di daerah lain. Ia menjelaskan fasilitas penginapan hotel dan transportasi di Lombok disediakan murni untuk keperluan operasional karena pihak asosiasi mengundang Wakil Menteri Agama untuk menghadiri kegiatan Mukernas.

Baca Juga

Asmara Gen Z Eps Terakhir Kapan? Cek Jadwal 3 Sinetron Baru SCTV

Asmara Gen Z Eps Terakhir Kapan? Cek Jadwal 3 Sinetron Baru SCTV

Perubahan Draf Kepdirjen dan Alokasi Kuota Khusus

Keterangan mengenai peran Rizky diperkuat oleh kesaksian mantan Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Slamet. Slamet mengungkapkan bahwa aturan kewajiban mengurutkan nomor porsi sengaja dicoret dari draf Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Nomor 118 Tahun 2024. Staf Khusus Menteri Agama, Gus Alex, mengonfirmasi kepada Slamet bahwa pengubahan isi draf tersebut dilakukan oleh Rizky Fisa Abadi.

Pembagian kuota ini berkaitan erat dengan keberadaan "tabel floating" yang dibuat pimpinan Kemenag dari total 10.000 kuota tambahan haji khusus. Dari total kuota cadangan tersebut, Subdit yang dipimpin Rizky mengelola alokasi 1.500 jemaah. Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi Kemenag sebelumnya, sebanyak 600 kuota dari jatah internal subdit tersebut terealisasi dan dijual dengan tarif biaya percepatan (fee) sebesar 2.500 dolar AS per kuota.

Sumber: Tirto

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKementerian AgamaPengadilan Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

Dito Ungkap Cara Jokowi Minta Kuota Haji Tambahan ke Arab SaudiAsmara Gen Z Eps Terakhir Kapan? Cek Jadwal 3 Sinetron Baru SCTVKementerian PU Periksa 2.000 Pegawai Terkait JudolLuhut Targetkan Uji Coba Rekening Bansos Kuartal I 2027Purbaya soal Minyak Tembus US$100 Lagi, APBN Aman, Defisit di Bawah 3%Kuasa Hukum Yaqut Soroti Perbedaan Keterangan Saksi di BAP dan SidangGibran Minta Rumah Sakit Siap Tangani Korban Terdampak Karhutla di BanjarbaruKPK Periksa Anggota Polri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap