Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penanganan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan pada Agustus 2026. Melalui mekanisme Sprindik umum, penetapan tersangka baru akan diputuskan berdasarkan hasil pendalaman dan bukti yang dikumpulkan sepanjang proses penyidikan berjalan.
"Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026," kata Budi.
3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim

Dalam perkara pokoknya, Ade Kuswara sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan, yang berkas perkaranya dituntut secara terpisah. Uang suap tersebut diduga diberikan agar Ade bersama Abah Kunang mengatur pemenangan sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Sarjan.
Sarjan tercatat menjabat sebagai Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik dari CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Berdasarkan uraian perkara, keterkaitan saksi bermula pada Desember 2024 setelah hasil hitung cepat (quick count) Pilkada Serentak menunjukkan kemenangan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi. Mengetahui hasil tersebut, Sarjan menghubungi Sugiarto guna meminta akses pertemuan dengan Ade untuk mengamankan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Berapa Lama Aerosol Vape Vs Asap Rokok Bertahan di Udara? Simak Perbandingannya

Sarjan kemudian bertemu langsung dengan Ade Kuswara di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin, dengan didampingi oleh Sugiarto dan Yayat Sudrajat. Dalam pertemuan tersebut, Sarjan menyampaikan ucapan selamat, meminta maaf atas ketidakhadirannya mendukung Ade pada masa kampanye, serta menyatakan komitmen untuk mendukung program pembangunan Pemkab Bekasi.
Penerimaan suap senilai Rp11,4 miliar itu sendiri diduga berlangsung bertahap dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025 di berbagai tempat. Lokasi-lokasi penyerahan tersebut meliputi kawasan Lippo Cikarang, Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, kediaman Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang bank bjb di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, Rest Area Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo Lippo Cikarang, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, hingga Desa Cicau Kabupaten Bekasi.






