Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti perbedaan signifikan antara keterangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di muka persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Salah satu poin yang disorot Mellisa adalah kesaksian mantan tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan. Dalam BAP awal, Ridwan sempat menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar US$271.500 kepada Yaqut. Namun, Mellisa menekankan bahwa keterangan tersebut telah dicabut dan dibantah oleh Ridwan dalam BAP pemeriksaan berikutnya.
Meskipun telah dibantah dalam BAP lanjutan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tetap menggunakan keterangan BAP awal Ridwan saat menyusun surat dakwaan terhadap Yaqut. Ridwan pun kembali membantah tudingan aliran uang tersebut ketika bersaksi di persidangan pada Selasa, 8 September 2026.
Kesaksian Terkait Alur Pembicaraan Kuota Tambahan
Selain persoalan aliran dana, tim kuasa hukum menyoroti fakta persidangan yang disampaikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Dalam keterangannya, Dito menegaskan bahwa Yaqut tidak terlibat dalam pembicaraan awal mengenai kuota haji tambahan.
Gibran Minta Rumah Sakit Siap Tangani Korban Terdampak Karhutla di Banjarbaru

Menurut keterangan Dito, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyampaikan permintaan tambahan kuota secara spontan dalam pertemuan bilateral dengan pihak Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023. Saat pertemuan tersebut berlangsung, Yaqut tercatat tidak hadir di lokasi.
Mellisa menjelaskan bahwa implementasi penambahan kuota haji pada dasarnya mempertimbangkan kesiapan teknis, perlindungan, serta pelayanan jemaah sebagaimana diprioritaskan dalam regulasi perhajian.
Kritik terhadap Penegakan Hukum dan Kerugian Negara
Tim kuasa hukum Yaqut juga menilai penanganan perkara ini memuat unsur disparitas dan tebang pilih. Kritik tersebut dilontarkan lantaran sejumlah pihak yang sempat disebut menerima aliran dana hingga kini belum ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka.
KPK Periksa Anggota Polri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini mendudukkan empat orang sebagai terdakwa, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (Staf Khusus Yaqut)
- Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
- Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41. Perkara ini juga diduga turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






