Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar upaya penyamaran uang dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Lembaga antirasuah mendapati bukti bahwa dana hasil gratifikasi tersebut ditempatkan ke dalam bentuk deposito di sejumlah perbankan serta dialihkan untuk pembelian aset.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, temuan aliran dana ke instrumen deposito tersebut diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Selain menempatkan dana di bank, penyidik juga mendapati uang yang diterima Haniv dibelanjakan untuk membeli berbagai aset.
Haniv kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan tersebut dilakukan setelah lebih dari satu tahun menyandang status tersangka sejak ditetapkan pada 12 Februari 2025. Perkara yang menjeratnya merupakan salah satu penanganan kasus tunggakan (carry over) di KPK.
Ini Biang Kerok Exit Tol Sawangan Depok Macet Parah

Dugaan penerimaan gratifikasi terjadi ketika Haniv menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018. KPK menduga Haniv menyalahgunakan pengaruh jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak, guna menyokong kebutuhan bisnis fesyen milik anaknya.
Dalam melancarkan aksinya, Haniv mengirimkan surat elektronik (email) permintaan bantuan modal dan sponsor kepada beberapa pimpinan perusahaan wajib pajak, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta maupun luar Jakarta. Para wajib pajak tersebut kemudian mengirimkan dana langsung ke rekening anak Haniv hingga terkumpul total sekitar Rp 700 juta, yang terdiri dari sekitar Rp 400 juta dari perusahaan di Jakarta dan sekitar Rp 300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Hari Ke-3 Pencarian 5 Jurnalis Hilang Masih Nihil, Drone Terkendala Abu Vulkanik

Penyidikan lebih lanjut mengungkap akumulasi penerimaan gratifikasi Haniv dari berbagai perusahaan sepanjang rentang waktu 2013 hingga 2023 mencapai sekurang-kurangnya Rp 20,7 miliar. Seluruh uang miliaran rupiah tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






