Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Data Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia Berbeda, Kok Bisa?

Wahyu SuryaniDiterbitkan 11 Sep 2026 - 00.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Data Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia Berbeda, Kok Bisa?
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Rilis data tingkat kemiskinan di Indonesia kerap memicu pertanyaan publik karena adanya perbedaan angka yang cukup mencolok antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia.

BPS mencatat angka kemiskinan nasional per Maret 2026 berada di level 8,07 persen, turun dari 8,47 persen pada Maret 2025. Sementara itu, estimasi Bank Dunia memperlihatkan sekitar 64,1 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan jika mengacu pada standar negara berpendapatan menengah atas (upper-middle-income country).

Meski menyajikan persentase yang jauh berbeda, kedua lembaga tersebut sebenarnya menggunakan basis data mentah yang sama, yaitu Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dikumpulkan oleh BPS.

Perbedaan Standar dan Metode Perhitungan

Perbedaan utama terletak pada metode dan garis batas pengeluaran yang dijadikan acuan. BPS menetapkan garis kemiskinan berdasarkan biaya hidup riil di Indonesia. Perhitungan ini mengukur pengeluaran minimum seseorang untuk memenuhi kebutuhan makanan dan kebutuhan pokok nonmakanan, seperti perumahan, pakaian, hingga transportasi. Survei dilakukan di 75 wilayah perkotaan dan perdesaan di setiap provinsi dengan pembaruan angka dua kali dalam setahun.

Baca Juga

Setoran Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun hingga Juli 2026, Kemenkeu Lakukan Perombakan Pejabat

Setoran Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun hingga Juli 2026, Kemenkeu Lakukan Perombakan Pejabat

Pada Maret 2026, garis kemiskinan nasional yang ditetapkan BPS berada di angka Rp 669.235 per orang per bulan, atau setara sekitar US$ 3,60 per hari.

Di sisi lain, Bank Dunia menerapkan tolok ukur kemiskinan internasional yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori pendapatan negara:

  • US$ 3,00 per hari untuk negara berpendapatan rendah (kemiskinan ekstrem).
  • US$ 4,20 per hari untuk negara berpendapatan menengah ke bawah.
  • US$ 8,30 per hari untuk negara berpendapatan menengah ke atas.

Ketika status pendapatan Indonesia naik menjadi negara berpendapatan menengah atas pada 2023, Bank Dunia mulai menerapkan ambang batas US$ 8,30 per orang per hari untuk mengukur kemiskinan komparatif Indonesia.

Baca Juga

Reseller Banyak, tapi Penjualan Nggak Bertambah? Cek Lagi Sistemnya

Reseller Banyak, tapi Penjualan Nggak Bertambah? Cek Lagi Sistemnya

Pengaruh Penyesuaian Paritas Daya Beli

Selain perbedaan acuan nilai harian, estimasi Bank Dunia memperhitungkan dinamika harga berbasis Indeks Harga Konsumen (IHK) dari waktu ke waktu, disparitas harga antarkabupaten/kota, serta penyesuaian antarnegara menggunakan Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parity/PPP).

Berdasarkan data estimasi Bank Dunia untuk tahun 2025, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia tercatat sebesar 3,7 persen dengan acuan US$ 3,00 per hari. Jika diukur menggunakan batas negara berpendapatan menengah bawah (US$ 4,20 per hari), angkanya menjadi 15,5 persen. Namun, saat diukur dengan batas negara berpendapatan menengah atas (US$ 8,30 per hari), proporsinya mencapai 64,1 persen.

Dengan demikian, perbedaan angka antara BPS dan Bank Dunia bukan disebabkan oleh data survei yang berlawanan, melainkan karena BPS memotret pemenuhan kebutuhan dasar riil domestik, sedangkan Bank Dunia mengukur posisi kesejahteraan penduduk Indonesia terhadap standar belanja negara berpendapatan menengah atas di tingkat global.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemiskinanEkonomi IndonesiaBank DuniaBPS

Berita Terbaru Lainnya

Setoran Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun hingga Juli 2026, Kemenkeu Lakukan Perombakan PejabatReseller Banyak, tapi Penjualan Nggak Bertambah? Cek Lagi SistemnyaFokus Akuisisi Tambang Emas, Belanja Modal Astra Tembus Rp16,9 TriliunPertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Operasikan 25 SPBU 24 Jam di MakassarKebutuhan Fasilitas Tambang Buka Pasar Ruang ModularEmpat Pemuda Diduga Gangster Bacok Warga yang Sedang Nongkrong di KojaKemenkes, 25 Ribu Penyintas Gempa NTT Terserang ISPAPerlinsos Diakses 50 Juta Pengguna, Ketahanan Sistem Diuji

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap