Rilis data tingkat kemiskinan di Indonesia kerap memicu pertanyaan publik karena adanya perbedaan angka yang cukup mencolok antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia.
BPS mencatat angka kemiskinan nasional per Maret 2026 berada di level 8,07 persen, turun dari 8,47 persen pada Maret 2025. Sementara itu, estimasi Bank Dunia memperlihatkan sekitar 64,1 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan jika mengacu pada standar negara berpendapatan menengah atas (upper-middle-income country).
Meski menyajikan persentase yang jauh berbeda, kedua lembaga tersebut sebenarnya menggunakan basis data mentah yang sama, yaitu Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dikumpulkan oleh BPS.
Perbedaan Standar dan Metode Perhitungan
Perbedaan utama terletak pada metode dan garis batas pengeluaran yang dijadikan acuan. BPS menetapkan garis kemiskinan berdasarkan biaya hidup riil di Indonesia. Perhitungan ini mengukur pengeluaran minimum seseorang untuk memenuhi kebutuhan makanan dan kebutuhan pokok nonmakanan, seperti perumahan, pakaian, hingga transportasi. Survei dilakukan di 75 wilayah perkotaan dan perdesaan di setiap provinsi dengan pembaruan angka dua kali dalam setahun.
Setoran Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun hingga Juli 2026, Kemenkeu Lakukan Perombakan Pejabat

Pada Maret 2026, garis kemiskinan nasional yang ditetapkan BPS berada di angka Rp 669.235 per orang per bulan, atau setara sekitar US$ 3,60 per hari.
Di sisi lain, Bank Dunia menerapkan tolok ukur kemiskinan internasional yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori pendapatan negara:
- US$ 3,00 per hari untuk negara berpendapatan rendah (kemiskinan ekstrem).
- US$ 4,20 per hari untuk negara berpendapatan menengah ke bawah.
- US$ 8,30 per hari untuk negara berpendapatan menengah ke atas.
Ketika status pendapatan Indonesia naik menjadi negara berpendapatan menengah atas pada 2023, Bank Dunia mulai menerapkan ambang batas US$ 8,30 per orang per hari untuk mengukur kemiskinan komparatif Indonesia.
Reseller Banyak, tapi Penjualan Nggak Bertambah? Cek Lagi Sistemnya

Pengaruh Penyesuaian Paritas Daya Beli
Selain perbedaan acuan nilai harian, estimasi Bank Dunia memperhitungkan dinamika harga berbasis Indeks Harga Konsumen (IHK) dari waktu ke waktu, disparitas harga antarkabupaten/kota, serta penyesuaian antarnegara menggunakan Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parity/PPP).
Berdasarkan data estimasi Bank Dunia untuk tahun 2025, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia tercatat sebesar 3,7 persen dengan acuan US$ 3,00 per hari. Jika diukur menggunakan batas negara berpendapatan menengah bawah (US$ 4,20 per hari), angkanya menjadi 15,5 persen. Namun, saat diukur dengan batas negara berpendapatan menengah atas (US$ 8,30 per hari), proporsinya mencapai 64,1 persen.
Dengan demikian, perbedaan angka antara BPS dan Bank Dunia bukan disebabkan oleh data survei yang berlawanan, melainkan karena BPS memotret pemenuhan kebutuhan dasar riil domestik, sedangkan Bank Dunia mengukur posisi kesejahteraan penduduk Indonesia terhadap standar belanja negara berpendapatan menengah atas di tingkat global.






