Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran gelap obat keras daftar G. Penangkapan tersangka yang berperan sebagai bandar besar ini dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengonfirmasi bahwa Tim Opsnal mengamankan RS pada Selasa (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diringkus saat berada di area parkir sebuah rumah kos di wilayah tersebut.
BNPB Prioritaskan Kebakaran Hutan di OKI, 21 Titik Api Masih Terdeteksi

Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan peredaran obat ilegal sebelumnya pada Sabtu (25/7). Dalam operasi terdahulu, aparat kepolisian telah menciduk lima tersangka lain, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Dari pembongkaran sindikat di Tanah Abang tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 575.200 butir obat keras ilegal.
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Api Berkobar Hebat

Dalam struktur jaringan tersebut, RS diidentifikasi memegang peran sentral sebagai pemasok utama peredaran obat daftar G di lingkup Kecamatan Tanah Abang. Saat ini, RS bersama lima tersangka lainnya beserta seluruh barang bukti diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






