Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang berencana memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi aset nasional serta mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan demi kepentingan ekonomi pihak asing. Pengetatan ini diharapkan mampu menyaring calon warga negara dengan lebih selektif agar hanya mereka yang benar-benar berkomitmen terhadap Indonesia yang dapat diterima.
Rencana pengetatan tersebut bermula dari temuan penting yang diungkapkan oleh Kementerian Hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan adanya indikasi permohonan naturalisasi yang diajukan oleh sejumlah WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia, namun tidak menyertakan anggota keluarga inti mereka dalam proses pengajuan tersebut. Pemerintah mengendus motif tertentu di balik permohonan ini, di mana status WNI diduga kuat hanya digunakan sebagai alat untuk mengamankan aset bisnis pribadi serta mempermudah kepemilikan lahan di dalam negeri. Supratman menegaskan bahwa dirinya harus memastikan betul bahwa tujuan naturalisasi biasa bagi WNA bukan semata-mata untuk mengamankan aset finansial dan mendapatkan hak milik atas tanah di Indonesia.








