Masa peralihan kepemimpinan di tubuh Bank Indonesia (BI) dari Perry kepada Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur tidak memicu gejolak yang berarti di pasar keuangan domestik. Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mohamad Hekal, mencatat bahwa dinamika pasar terpantau cenderung aman dan terkendali. Meskipun sempat terjadi sedikit pergerakan turun pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) maupun nilai tukar Rupiah, fluktuasi indikator ekonomi tersebut masih berada dalam rentang batasan yang dinilai relatif normal. Situasi kondusif ini memberikan sinyal positif terhadap kelancaran operasional otoritas moneter tertinggi di Tanah Air.
Ketenangan pasar keuangan di tengah masa transisi ini sangat erat kaitannya dengan rekam jejak Destry Damayanti yang kini memegang kendali bank sentral. Saat berbicara dalam program Power Lunch CNBC Indonesia TV pada Senin, 27 Juli 2026, Hekal menegaskan bahwa figur Pejabat Sementara tersebut merupakan sosok yang sangat pas untuk menjaga stabilitas kurs. Selama bertugas di Bank Indonesia, urusan pengawasan dan penjagaan pergerakan nilai tukar Rupiah memang menjadi salah satu tugas utama yang berada di bawah kendalinya. Pengalaman langsung dalam mengawal stabilitas mata uang nasional tersebut membuat pasar merespons penunjukannya dengan cukup tenang.
Dengan latar belakang penugasan teknis yang mumpuni dalam mengawal pergerakan kurs, kehadiran Destry diyakini mampu memastikan bahwa masa transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu fungsi utama kelembagaan. Hekal meyakini sepenuhnya bahwa kapabilitas pejabat sementara tersebut sudah teruji secara praktis dalam menjaga ketahanan nilai tukar Rupiah terhadap berbagai mata uang dari negara lain. Posisi pucuk pimpinan yang kini diisinya dianggap sebagai sebuah kondisi ideal untuk memastikan keberlanjutan kebijakan moneter, terutama yang berkaitan langsung dengan upaya stabilisasi nilai tukar di tengah berbagai dinamika ekonomi.
IHSG Pangkas Koreksi, Turun 0,73% di Akhir Sesi 2

Selain dinilai ideal dari segi kompetensi teknis, pengangkatan Destry sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia juga merupakan sebuah keharusan administratif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan tertinggi setelah berakhirnya masa kepemimpinan Perry. Pihak parlemen, melalui Komisi XI DPR RI, menilai bahwa langkah transisi kepemimpinan tersebut merupakan sebuah keputusan yang sangat tepat dan sepenuhnya sejalan dengan koridor hukum yang berlaku. Pengisian jabatan ini bukan sekadar penunjukan biasa, melainkan sebuah kepatuhan mutlak terhadap syarat yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Secara hukum, tata cara dan mekanisme pergantian kepemimpinan darurat di tubuh otoritas moneter telah diatur secara rinci dan sistematis melalui Undang-Undang. Hekal memaparkan secara gamblang bahwa beleid tersebut memberikan panduan yang sangat jelas apabila terjadi kekosongan pada kursi Gubernur BI. Aturan perundang-undangan mewajibkan bahwa posisi yang kosong tersebut harus segera diambil alih oleh seorang Deputi Gubernur Senior (DGS). Namun, apabila posisi Deputi Gubernur Senior juga kebetulan sedang tidak terisi, maka tongkat estafet kepemimpinan harus diserahkan kepada deputi gubernur yang memiliki masa jabatan paling lama di institusi tersebut.
Profibilitas Meningkat, MSIG Life Dorong Pertumbuhan Berkualitas

Berpijak pada ketentuan perundang-undangan yang mengikat tersebut, penunjukan Destry Damayanti berjalan secara otomatis. Mengingat status jabatannya sebelum masa transisi ini memang secara resmi sebagai Deputi Gubernur Senior, maka ia langsung mendapatkan mandat untuk mengemban amanah sebagai pemimpin sementara Bank Indonesia. Kesesuaian antara mandat yang tertuang dalam undang-undang dan fakta jabatan yang diembannya membuat proses suksesi sementara ini berjalan tanpa hambatan administratif. Parlemen memandang bahwa seluruh prosedur yang telah berjalan sejauh ini sudah memenuhi seluruh kriteria legalitas yang disyaratkan oleh negara.
Terkait dengan proses lanjutan pascapenunjukan ini, tahapan ketatanegaraan berikutnya akan melibatkan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif. Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk mengajukan nama-nama calon pengganti kepada dewan perwakilan rakyat. Dalam prosedur ini, kepala negara akan mengirimkan sebuah usulan resmi yang berisi maksimal tiga nama kandidat untuk mengisi posisi Gubernur Bank Indonesia secara definitif. Pihak DPR kini berada dalam posisi bersiap menunggu usulan tersebut sebelum menetapkan siapa nakhoda tetap yang akan memimpin bank sentral ke depannya.






