Bali sering kali dipandang sebagai rumah kedua bagi para pelancong dunia, namun batas-batas hukum dan kedaulatan tetap tidak boleh dilanggar. Belakangan ini, kawasan Canggu dihebohkan oleh isu eksklusivitas yang berujung pada tindakan tegas dari pihak berwenang. Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menginisiasi komunitas lari bernama Entourage Run kini harus menerima kenyataan pahit. Mereka resmi dilarang kembali ke Indonesia setelah dituduh menyelenggarakan kegiatan olahraga yang mendiskriminasi warga lokal.
Kasus ini bermula dari keresahan di media sosial yang menyoroti adanya pembatasan peserta dalam acara lari tersebut. Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun melaporkan bahwa sistem pendaftaran acara tersebut secara otomatis menolaknya setelah ia memilih status kewarganegaraan Indonesia. Diskriminasi terselubung ini memicu reaksi keras, termasuk dari anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia segera melaporkan ketimpangan ini kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai demi menjaga martabat warga lokal di tanah mereka sendiri.
Direktorat Jenderal Imigrasi tidak tinggal diam menghadapi fenomena yang mencederai keadilan sosial ini. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil demi menjaga kedaulatan hukum. Di Jakarta pada Jumat (24/7/2026), ia menyatakan dengan tegas bahwa tidak boleh ada konsep "negara di dalam negara" yang diterapkan oleh kelompok asing di Indonesia. Bagi pihak imigrasi, menyelenggarakan acara eksklusif yang menutup pintu bagi warga setempat adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Dua WNA yang diidentifikasi sebagai dalang di balik Entourage Bali tersebut adalah JAS (35) dan HQV (37). JAS memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan HQV memegang ITAS Investor. Namun, sebelum tindakan hukum lebih lanjut dilakukan di dalam negeri, keduanya diketahui telah bertolak meninggalkan Indonesia pada Kamis (23/7/2026) malam. Mereka menumpang maskapai KLM menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Karena mereka sudah berada di luar negeri, Imigrasi pun menjatuhkan sanksi administratif berupa penangkalan masuk kembali ke Indonesia dan memasukkan nama mereka ke dalam daftar cekal.
Selain mencekal kedua WNA Belanda tersebut, Hendarsam juga menginstruksikan jajaran Imigrasi di Bali untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap penyelenggara acara (event organizer) terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. Sesuai dengan regulasi keimigrasian yang berlaku, warga asing dilarang keras bertindak sebagai penyelenggara kegiatan jika hal tersebut tidak selaras dengan peruntukan visa atau izin tinggal yang mereka kantongi.
Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Langkah tegas yang diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ekspatriat dan wisatawan yang menetap di Bali. Pariwisata dan investasi asing memang disambut baik, namun kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap masyarakat lokal adalah hal yang mutlak. Kasus Entourage Run ini menjadi pengingat bahwa di bawah hukum Indonesia, ruang-ruang publik dan aktivitas komunitas tidak boleh disekat oleh dinding diskriminasi yang memisahkan warga asing dengan penduduk asli.






