Aparat Polsek Walantaka menangkap seorang pria berinisial BS yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di Kota Serang, Banten. Pelaku menipu korban berinisial M hingga mengalami kerugian sebesar Rp77 juta, di mana uang tunai milik korban diganti dengan tumpukan minuman teh kemasan di dalam koper.
Peristiwa penipuan ini bermula pada 6 Mei 2026 saat korban menemui BS di sebuah rumah di kawasan Walantaka, Kota Serang. Saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta setelah dijanjikan akan digandakan menjadi Rp80 juta. Pelaku kemudian memberikan sebuah koper yang diklaim sudah berisi uang hasil penggandaan, namun melarang korban membukanya dengan dalih uang tidak akan terwujud jika koper dibuka sebelum waktunya.
Beberapa hari setelah pertemuan pertama, BS kembali menghubungi korban untuk meminta uang tambahan sebesar Rp27 juta. Tersangka mengiming-imingi korban bahwa total uang di dalam koper akan melonjak menjadi Rp1 miliar. Korban pun menuruti permintaan tersebut dan mentransfer uang tambahan yang diminta.
Prabowo Cek Posko Pengungsi Korban Gempa NTT

Kecurigaan muncul ketika uang yang dijanjikan tak kunjung ada kejelasan. Korban akhirnya memutuskan membuka koper tersebut dan mendapati isinya hanyalah minuman teh kemasan. Merasa tertipu, korban resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Walantaka pada 31 Juli 2026.
Tim Satreskrim Polsek Walantaka yang dipimpin Ipda Wildan Mubarok langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap BS di tempat persembunyiannya di sekitar Graha Rinjani. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Pandeglang dan mengamankan 27 unit koper, dua dus Teh Gelas, serta berbagai perlengkapan klenik seperti keris, golok, dupa, tasbih, dan botol minyak.
Dukcapil Jemput Bola Pulihkan Dokumen 3.055 Warga Korban Gempa

Kepada pihak kepolisian, BS mengaku nekat melancarkan aksi penipuan lantaran tidak memiliki pekerjaan. Uang hasil penipuan tersebut ia gunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari serta dibagikan kepada orang lain untuk ajang pamer. Akibat tindakannya, tersangka BS kini dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.






