Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Dukun Janji Gandakan Uang di Serang Ditangkap, Rp 77 Juta Diganti Teh

Togar SiregarDiterbitkan 26 Agu 2026 - 16.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dukun Janji Gandakan Uang di Serang Ditangkap, Rp 77 Juta Diganti Teh
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aparat Polsek Walantaka menangkap seorang pria berinisial BS yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di Kota Serang, Banten. Pelaku menipu korban berinisial M hingga mengalami kerugian sebesar Rp77 juta, di mana uang tunai milik korban diganti dengan tumpukan minuman teh kemasan di dalam koper.

Peristiwa penipuan ini bermula pada 6 Mei 2026 saat korban menemui BS di sebuah rumah di kawasan Walantaka, Kota Serang. Saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta setelah dijanjikan akan digandakan menjadi Rp80 juta. Pelaku kemudian memberikan sebuah koper yang diklaim sudah berisi uang hasil penggandaan, namun melarang korban membukanya dengan dalih uang tidak akan terwujud jika koper dibuka sebelum waktunya.

Beberapa hari setelah pertemuan pertama, BS kembali menghubungi korban untuk meminta uang tambahan sebesar Rp27 juta. Tersangka mengiming-imingi korban bahwa total uang di dalam koper akan melonjak menjadi Rp1 miliar. Korban pun menuruti permintaan tersebut dan mentransfer uang tambahan yang diminta.

Baca Juga

Prabowo Cek Posko Pengungsi Korban Gempa NTT

Prabowo Cek Posko Pengungsi Korban Gempa NTT

Kecurigaan muncul ketika uang yang dijanjikan tak kunjung ada kejelasan. Korban akhirnya memutuskan membuka koper tersebut dan mendapati isinya hanyalah minuman teh kemasan. Merasa tertipu, korban resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Walantaka pada 31 Juli 2026.

Tim Satreskrim Polsek Walantaka yang dipimpin Ipda Wildan Mubarok langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap BS di tempat persembunyiannya di sekitar Graha Rinjani. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Pandeglang dan mengamankan 27 unit koper, dua dus Teh Gelas, serta berbagai perlengkapan klenik seperti keris, golok, dupa, tasbih, dan botol minyak.

Baca Juga

Dukcapil Jemput Bola Pulihkan Dokumen 3.055 Warga Korban Gempa

Dukcapil Jemput Bola Pulihkan Dokumen 3.055 Warga Korban Gempa

Kepada pihak kepolisian, BS mengaku nekat melancarkan aksi penipuan lantaran tidak memiliki pekerjaan. Uang hasil penipuan tersebut ia gunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari serta dibagikan kepada orang lain untuk ajang pamer. Akibat tindakannya, tersangka BS kini dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penipuan

Berita Terbaru Lainnya

Prabowo Cek Posko Pengungsi Korban Gempa NTTDukcapil Jemput Bola Pulihkan Dokumen 3.055 Warga Korban GempaSiaga Tanda Ledakan Perang Baru, NATO Kerahkan Jet TempurSapa Korban Gempa NTT, Prabowo Tegaskan Bakal Lanjutkan MBGMendagri Tito Usul Korban Gempa NTT Gratis Urus DokumenTemui Pengungsi Gempa NTT, Prabowo, Kita Hadir untuk Bantu Saudara-SaudaraKebakaran Lahan Dekat Jalur KA, Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung TerlambatTim Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan untuk Korban Gempa NTT

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap