Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, berujung pada permohonan langsung kepada Kepala Negara. Kolonel Inf. (Purn.) Dr. Eka Yogaswara, S.H., MM., MH. menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan terkait sengketa tanah di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41, Jakarta Selatan.
Eka Yogaswara, yang bertindak selaku cucu dari pemilik tanah adat di lokasi tersebut, saat ini tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan penyerobotan tanah. Ia menilai proses hukum yang berjalan telah mengkriminalisasi dirinya beserta para ahli waris. Di samping itu, Eka menyoroti adanya persoalan hukum mendasar yang dinilainya perlu diperiksa kembali, termasuk persoalan daluwarsa dan asas nebis in idem.
Riwayat Kepemilikan Tanah Adat di Jalan Kapten Piere Tendean Sejak 1937
Pihak keluarga menegaskan bahwa bidang tanah di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41 merupakan tanah milik adat yang dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1937 hingga saat ini. Hak kepemilikan keluarga atas tanah adat tersebut didukung oleh bukti berupa Girik C Nomor 585 dan Girik C Nomor 175, disertai berbagai dokumen pendukung lain yang telah diakui oleh pemerintah serta belum pernah dibatalkan.
Dalam perjalanannya, tanah tersebut memiliki riwayat interaksi dan kesepakatan resmi dengan pihak pemerintah. Negara melalui Departemen Penerangan tercatat pernah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan kewajiban dan melakukan pembayaran kepada para ahli waris pada tahun 1985 serta tahun 1987.
Studi Ungkap Kesenjangan Harapan Hidup dan Harapan Hidup Sehat di Dunia

Hubungan hukum tersebut kemudian dituangkan ke dalam perjanjian perdamaian pada tahun 1998 antara pihak ahli waris dan Departemen Penerangan. Kendati perjanjian damai telah resmi disepakati, kewajiban negara terhadap para ahli waris diklaim belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan hingga saat ini.
Dasar Klaim Hak Pakai dan Pencatatan di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan
Selain persoalan perjanjian yang belum tuntas, Eka Yogaswara mempersoalkan dasar klaim penguasaan yang diajukan oleh PT. Produksi Film Negara (PFN) (Persero) atas tanah tersebut. Klaim badan usaha tersebut diketahui berpijak pada Sertifikat Sementara Hak Pakai Nomor 75 atas nama Departemen Penerangan.
Dalam dokumen sertifikat hak pakai tersebut, asal tanah dicantumkan berasal dari bekas Eigendom Verponding Nomor 6934. Keterangan tersebut dipersoalkan oleh Eka, mengingat fakta pengakuan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa tanah objek sengketa berstatus sebagai tanah adat.
Keabsahan peralihan hak atas tanah tersebut kian dipertanyakan setelah menilik catatan administrasi agraria. Merujuk pada dokumen di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, belum terdapat catatan peralihan Hak Pakai Nomor 75 kepada PT. Produksi Film Negara (PFN) (Persero).
Pesan Prabowo Saat Cek Kebakaran Hutan, Jaga Kampung Halamanmu

Keberatan atas Tuntutan Pengosongan Lahan di Kawasan Tendean
Di tengah proses perkara pidana yang bergulir, pihak keluarga ahli waris turut mempersoalkan adanya tuntutan pengosongan fisik terhadap lahan di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41.
Eka mempertanyakan dasar kewenangan pihak-pihak yang meminta pengosongan objek tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah adat milik keluarganya secara turun-temurun dan bukan merupakan tanah milik TNI.
Melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Eka berharap pemerintah pusat dapat memberikan atensi dan perlindungan hukum demi tegaknya keadilan atas hak tanah adat warisan keluarga serta penyelesaian kewajiban negara yang tertunda.






