Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 terus bergulir di Kejaksaan Agung. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara intensif memanggil saksi-saksi dari berbagai unsur operasional dan swasta untuk melengkapi konstruksi perkara.
Mengetahui jalannya penanganan perkara ini memerlukan pemahaman atas duduk perkara, daftar pihak yang diperiksa, hingga konstruksi pasal serta peran para tersangka.
Modus Operandi Penyimpangan Tata Kelola Program MBG
Penetapan status hukum dalam kasus ini bermula dari temuan penyidik mengenai proses penunjukan mitra kerja di lapangan. Berdasarkan hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, penyimpangan terjadi pada mekanisme pemilihan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Modus yang diidentifikasi penyidik mencakup:
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan, Daftar Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

- Penunjukan Lembaga Berafiliasi: Sejumlah yayasan ditunjuk secara langsung sebagai mitra SPPG karena diduga memiliki afiliasi dengan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
- Pelanggaran Kualifikasi Mitra: Yayasan-yayasan yang terpilih tersebut tetap diloloskan menjadi mitra pelaksana SPPG kendati secara administratif maupun teknis tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Tahapan Penelusuran Saksi oleh Penyidik Kejagung
Untuk menguatkan alat bukti, jaksa penyidik Jampidsus menggelar agenda pemeriksaan saksi secara bertahap sepanjang Agustus 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pemanggilan saksi difokuskan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menuntaskan berkas perkara para tersangka.
Berikut langkah pemeriksaan saksi yang telah dilaksanakan penyidik:
1. Pemeriksaan Saksi Kluster Mitra Wilayah dan Pemasok (24 Agustus 2026)
Pada Senin, 24 Agustus 2026, penyidik memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari mitra lapangan hingga penyedia perlengkapan: - RSA, perwakilan Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur. - S, perwakilan Mitra SPPG Ciputat. - SDS, saksi dari unsur karyawan swasta. - U, perwakilan Mitra SPPG Kabupaten Lebak. - MA, pihak penyedia (supplier) ompreng. - HD, perwakilan Mitra SPPG Cibadak.
Kebakaran Gunung Arjuno-Welirang Capai 146 Hektare, Penyebab, Penanganan, dan Status Terkini

2. Pemeriksaan Saksi Kluster Pengurus Yayasan dan Korporasi (20 Agustus 2026)
Sebelumnya, pada Kamis, 20 Agustus 2026, jaksa memeriksa tujuh saksi dari lingkaran pengelola yayasan dan entitas swasta terkait: - AFF, perwakilan Mitra SPPG Pasar Minggu. - IH, pengurus Yayasan AGIMM. - RA, Pengawas Yayasan BSS. - HL, karyawan Yayasan BM. - M, karyawan Yayasan KS. - NDR, Ketua Yayasan APA. - EK, Komisaris PT L.
Peta Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara korupsi tata kelola MBG 2025–2026. Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka meliputi jajaran mantan birokrat, perwira tinggi kepolisian, hingga pengurus yayasan dan korporasi:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
- Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Langkah Lanjutan Proses Hukum
Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dari pihak SPPG, yayasan, dan rekanan pemasok selesai, tim penyidik Jampidsus memfokuskan kerja pada finalisasi berkas perkara. Hasil keterangan para saksi dan pengumpulan bukti fisik akan digabungkan untuk melengkapi berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.






