Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dirinya. Salah satu poin yang mencuat dalam penyidikan adalah dugaan penerimaan dana sebesar Rp700 juta yang dialokasikan untuk membiayai usaha peragaan busana atau fashion show milik anaknya.
Kasus ini bermula dari tindakan Haniv pada tahun 2016. Saat itu, ia mengirimkan surat elektronik atau email kepada para bawahannya. Melalui pesan tersebut, Haniv meminta jajarannya mencari sponsor untuk acara peragaan busana atas nama anaknya yang berinisial FP. Permintaan pencarian sponsor ini tidak ditujukan kepada pihak umum, melainkan langsung menyasar beberapa perusahaan Wajib Pajak (WP) yang berada di bawah lingkup kewenangannya, baik yang berlokasi di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.
Merespons arahan tersebut, sejumlah perusahaan Wajib Pajak kemudian mengirimkan sejumlah uang. Alih-alih masuk ke rekening dinas atau lembaga resmi, dana sponsor tersebut dikirimkan langsung ke rekening bank milik anak Haniv. Total dana yang terkumpul dari para Wajib Pajak ini mencapai sekitar Rp700 juta. Secara rinci, aliran dana tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni sekitar Rp400 juta berasal dari perusahaan Wajib Pajak di Jakarta, sementara sekitar Rp300 juta sisanya dikirim oleh perusahaan Wajib Pajak dari luar Jakarta.
Dampak Hujan Es di Lanny Jaya Papua Pegunungan dan Ancaman Gagal Panen

Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa aliran dana untuk acara fashion show tersebut hanyalah sebagian dari total penerimaan yang diduga diterima oleh Haniv. Selama kurun waktu 2013 hingga 2023, mantan pejabat pajak ini diduga menerima berbagai bentuk pemberian lainnya dari sejumlah perusahaan yang berhubungan dengan jabatan yang diembannya. Secara akumulatif, nilai gratifikasi lain yang diperoleh Haniv dalam periode sepuluh tahun tersebut diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar. Dugaan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar terjadi saat ia menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada rentang tahun 2015 hingga 2018.
Hingga saat ini, KPK menyatakan bahwa Muhammad Haniv tidak mampu memberikan penjelasan yang valid mengenai asal-usul uang miliaran rupiah yang masuk ke kantongnya tersebut. Karena kegagalan menjelaskan asal dana tersebut serta adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Memahami Pengukuran Indeks Daya Saing Daerah Melalui Prestasi Kabupaten Blora

Sebagai langkah penegakan hukum awal, KPK memutuskan untuk menahan Haniv selama 20 hari pertama. Masa penahanan ini terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Selama masa penahanan tersebut, Haniv ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggambarkan bagaimana posisi strategis di otoritas perpajakan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi keluarga melalui skema sponsor yang melibatkan para Wajib Pajak.






