Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanPopuler
Beranda/Nasional

Tim Hukum Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tergesa-gesa

Marthen PalutunganDiterbitkan 19 Agu 2026 - 21.52 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tim Hukum Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tergesa-gesa
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Agenda utama persidangan ini adalah menguji keabsahan upaya paksa dalam penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara menyatakan bahwa penyidik bertindak terlalu cepat dan mengabaikan asas praduga tak bersalah saat menetapkan kliennya sebagai tersangka pencucian uang.

Untuk merangkum jalannya persidangan, berikut adalah penjelasan dalam format tanya jawab mengenai poin-poin keberatan yang disampaikan oleh pihak penasihat hukum.

Mengapa proses penetapan tersangka dinilai tergesa-gesa?

Anggota tim pengacara yang terdiri dari Firman Wijaya dan Maqdir Ismail menilai rentang waktu penyidikan sangat singkat. Pemanggilan pertama terhadap Febrie sebagai saksi dijadwalkan pada 22 Juli 2026. Lantaran kliennya absen akibat sakit, penyidik seketika menerbitkan surat panggilan kedua pada hari yang sama. Dua hari berselang, tepatnya 24 Juli 2026, penyidik mengadakan gelar perkara, menetapkan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan langsung menerbitkan surat penahanan.

Baca Juga

Menghindari Bahaya Paparan Kabut Asap Karhutla di Kalimantan

Menghindari Bahaya Paparan Kabut Asap Karhutla di Kalimantan

Apa saja kejanggalan hukum yang disoroti oleh tim pengacara?

Terdapat sejumlah poin keberatan yang diungkapkan di hadapan majelis hakim. Pertama, tim hukum menilai tidak ada kejelasan mengenai tindak pidana asal dalam tuduhan pencucian uang tersebut. Kedua, penyidik menggunakan delik perdagangan pengaruh. Padahal, aturan mengenai perdagangan pengaruh belum diadopsi sebagai hukum positif dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Keberatan selanjutnya berkaitan dengan penggunaan dua payung hukum sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Tim pengacara menyoroti bahwa Pasal 622 pada KUHP Baru sejatinya telah menghapus keberlakuan pasal-pasal di dalam UU TPPU yang lama. Terakhir, Febrie ternyata sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 untuk periode dan peristiwa yang sama, yakni terkait PT Asabri dan Jiwasraya.

Siapa pihak yang menandatangani dokumen penahanan Febrie?

Baca Juga

Hasil Uji Coba Voli Road to Asian Games 2026, Timnas Indonesia Menang 3-0 atas Kamboja

Hasil Uji Coba Voli Road to Asian Games 2026, Timnas Indonesia Menang 3-0 atas Kamboja

Berdasarkan fakta di persidangan, surat penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan ditandatangani oleh Dr. Zet Tadung Allo yang bertindak atas nama Jampidsus.

Apa tuntutan akhir dari tim hukum dalam sidang praperadilan ini?

Tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan surat penetapan tersangka dan penahanan karena dianggap tidak sah secara hukum. Mereka juga meminta pengadilan segera membebaskan Febrie dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK sesaat setelah putusan dibacakan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahJampidsusHukumPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Menghindari Bahaya Paparan Kabut Asap Karhutla di KalimantanHasil Uji Coba Voli Road to Asian Games 2026, Timnas Indonesia Menang 3-0 atas KambojaPencapaian Jogja Fashion Week 2026, Transaksi Rp2 Miliar dalam Empat HariMemahami Kategori dan Format Baru Kompetisi Al-Quran King Abdulaziz di MakkahMendagri Tito Karnavian Tinjau Penanganan Gempa di NTT Selama Lima HariRencana Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sumba Timur untuk Pengentasan KemiskinanLangkah Kementerian PU Tangani Infrastruktur di NTT Usai Gempa M 7,7Kecelakaan Maut di Bekasi, Pasutri Tewas Ditabrak Wing Box

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap