Sidang praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Agenda utama persidangan ini adalah menguji keabsahan upaya paksa dalam penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara menyatakan bahwa penyidik bertindak terlalu cepat dan mengabaikan asas praduga tak bersalah saat menetapkan kliennya sebagai tersangka pencucian uang.
Untuk merangkum jalannya persidangan, berikut adalah penjelasan dalam format tanya jawab mengenai poin-poin keberatan yang disampaikan oleh pihak penasihat hukum.
Mengapa proses penetapan tersangka dinilai tergesa-gesa?
Anggota tim pengacara yang terdiri dari Firman Wijaya dan Maqdir Ismail menilai rentang waktu penyidikan sangat singkat. Pemanggilan pertama terhadap Febrie sebagai saksi dijadwalkan pada 22 Juli 2026. Lantaran kliennya absen akibat sakit, penyidik seketika menerbitkan surat panggilan kedua pada hari yang sama. Dua hari berselang, tepatnya 24 Juli 2026, penyidik mengadakan gelar perkara, menetapkan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan langsung menerbitkan surat penahanan.
Menghindari Bahaya Paparan Kabut Asap Karhutla di Kalimantan

Apa saja kejanggalan hukum yang disoroti oleh tim pengacara?
Terdapat sejumlah poin keberatan yang diungkapkan di hadapan majelis hakim. Pertama, tim hukum menilai tidak ada kejelasan mengenai tindak pidana asal dalam tuduhan pencucian uang tersebut. Kedua, penyidik menggunakan delik perdagangan pengaruh. Padahal, aturan mengenai perdagangan pengaruh belum diadopsi sebagai hukum positif dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Keberatan selanjutnya berkaitan dengan penggunaan dua payung hukum sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Tim pengacara menyoroti bahwa Pasal 622 pada KUHP Baru sejatinya telah menghapus keberlakuan pasal-pasal di dalam UU TPPU yang lama. Terakhir, Febrie ternyata sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 untuk periode dan peristiwa yang sama, yakni terkait PT Asabri dan Jiwasraya.
Siapa pihak yang menandatangani dokumen penahanan Febrie?
Hasil Uji Coba Voli Road to Asian Games 2026, Timnas Indonesia Menang 3-0 atas Kamboja

Berdasarkan fakta di persidangan, surat penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan ditandatangani oleh Dr. Zet Tadung Allo yang bertindak atas nama Jampidsus.
Apa tuntutan akhir dari tim hukum dalam sidang praperadilan ini?
Tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan surat penetapan tersangka dan penahanan karena dianggap tidak sah secara hukum. Mereka juga meminta pengadilan segera membebaskan Febrie dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK sesaat setelah putusan dibacakan.






