Bagaimana langkah kepolisian menangani ratusan orang yang diamankan pascademo di depan Gedung DPR/MPR RI? Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka menyusul kerusuhan setelah aksi penyampaian pendapat di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap total 322 orang yang sempat diamankan dari lokasi aksi. Dari puluhan tersangka tersebut, sebanyak 45 orang diduga terlibat perusakan fasilitas umum serta penganiayaan, sedangkan 3 orang lainnya kedapatan membawa senjata tajam.
Klaster Pemeriksaan dan Temuan Bukti
Pihak kepolisian membagi penanganan massa yang ditangkap ke dalam beberapa kelompok usia dan peran. Dari 322 orang yang diperiksa, terdapat 162 pelaku dewasa berusia 18 hingga 40 tahun dan 160 anak berusia rentang 12 sampai 17 tahun.
Gempa NTT, Telkom Akses Gercep Kerahkan Teknisi dan Siaga 24 Jam

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 91 orang dalam klaster perusuh dewasa dan 71 orang dalam klaster dugaan perusakan fasilitas serta penganiayaan. Penyidik juga mendalami klaster penggerak, pembiayaan, perekrut massa, serta keterkaitan sebagian pihak dengan komunitas anarko.
Sejumlah barang bukti turut disita di lokasi kejadian, antara lain golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, hingga empat tongkat bambu. Selain itu, petugas mendapati lima anak membawa bensin dan buah bintaro kering yang diduga disiapkan untuk pembakaran.
Penanganan Anak dan Bantahan Isu Pengacak Sinyal
Sebanyak 153 anak diserahkan ke Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) Polda Metro Jaya. Pada salah satu penyerahan sebanyak 152 orang (149 anak laki-laki dan 3 perempuan dewasa), tercatat 123 orang berstatus pelajar aktif dan 26 lainnya tidak bersekolah.
Kebakaran Rumah di Gambir Masih Terjadi, Damkar Tambah Personel

Direktur Reserse PPA-TPPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari menyatakan sebanyak 141 orang telah dipulangkan ke keluarga masing-masing, lima anak menunggu jemputan orang tua, dan dua lainnya masih menjalani pemeriksaan. Seluruh mekanisme hukum terhadap anak mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan dari pekerja sosial Kementerian Sosial serta UPT PPA Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, kepolisian membantah narasi penggunaan perangkat pengacak sinyal (jammer) selama unjuk rasa berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, aparat gabungan TNI, Polri, Pemprov DKI Jakarta, dan Pamdal DPR dikerahkan untuk mengamankan total 80 aktivitas masyarakat di ibu kota pada hari tersebut, termasuk 62 agenda penyampaian aspirasi.






