Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi lokasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9). Dalam operasi senyap tersebut, politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq turut diamankan oleh tim penindakan lembaga antirasuah.
Fahd yang menjabat sebagai salah satu Ketua DPP Partai Golkar diduga bertindak sebagai orang kepercayaan seorang menteri yang membidangi urusan terkait. OTT ini berpusat pada dugaan kongkalikong dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) milik sebuah perusahaan besar di bidang pengembangan dan pengelolaan properti di BPN Kabupaten Bogor.
KPK Kulik Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil

Selain menyasar lokasi kantor pertanahan, perkara ini juga menyeret sosok berinisial Gus A yang turut diduga menjadi orang kepercayaan menteri. Dari hasil penggeledahan di kediaman Gus A, tim KPK menyita 17 koper dan tas berisi uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp100 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Terkait identitas lengkap pihak-pihak yang diamankan dan materi pemeriksaan, ia menyebutkan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan lebih lanjut oleh juru bicara lembaga antirasuah. "Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir," ujar Setyo.
Beda Pernyataan Suahasil dan Purbaya usai Dilantik Jadi Menkeu

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum secara resmi mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.






