Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami riwayat transaksi perbankan milik Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Randy dimintai keterangan sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan yang digelar di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung pada Senin (14/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa materi pemeriksaan terhadap saksi difokuskan pada penelusuran aliran dana.
"Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," ujar Budi dalam keterangannya.
Pertamina NRE Kembangkan Bioetanol Multi-Feedstock Generasi 1-2 di Lampung

Selain Randy, penyidik KPK memeriksa dua saksi lainnya pada hari yang sama. Keduanya adalah Befiboi Rizqi Nurkanda selaku pengurus PT Tjuan Pakar Runding yang juga mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia. Seluruh saksi dikonfirmasi terkait pergerakan transaksi dalam rekening masing-masing.
Perkara Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Kasus dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan di Bank BJB ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp223,6 miliar. Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Empat dari lima tersangka sudah menjalani penahanan oleh KPK. Mereka adalah: - Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024 - Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama - Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama - Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
Beda Pernyataan Suahasil dan Purbaya usai Dilantik Jadi Menkeu

Adapun satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, tercatat belum ditahan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






