Petugas Imigrasi Makassar mengamankan seorang warga negara (WN) China bernama Wei Shang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat hendak melakukan penerbangan. Pencegahan ini dilakukan menyusul permintaan resmi dari pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap satwa laut.
Wei Shang diduga telah menangkap dan mengonsumsi penyu di kawasan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua. Atas dugaan perburuan satwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melayangkan surat permohonan agar WNA tersebut dicegah keluar dari wilayah Indonesia.
KPK Gelar OTT di Jakarta-Bogor, Kepala Kantah Ditangkap

Kepala Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengonfirmasi bahwa Wei Shang telah diamankan di kantor imigrasi pada Senin (14/9). Pihak imigrasi langsung mengambil tindakan sesaat setelah menerima surat permohonan pencegahan pada sore hari.
Saat petugas memeriksa daftar manifes penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, nama Wei Shang ditemukan terdaftar dalam penerbangan, sehingga jadwal keberangkatannya langsung ditunda.
Fahd A Rafiq Turut Ditangkap dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor

Abdi menjelaskan bahwa pihak imigrasi belum mengetahui detail lengkap duduk perkara perburuan tersebut karena fokus utama petugas adalah menindaklanjuti surat permintaan dari Pemkab Raja Ampat. Selanjutnya, pihak Imigrasi Makassar berencana mengantar dan mengembalikan Wei Shang ke Raja Ampat pada keesokan harinya untuk penanganan lebih lanjut oleh otoritas setempat.






