Polsek Ciputat Timur menangkap dua orang pria berinisial AM (32) alias Agus Maulana dan DS (27) alias Diki Supriatna terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya diringkus setelah menggasak motor milik pengunjung di area parkir Cafe Rancak Eatery, Cireundeu, Tangerang Selatan.
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban bernama Agit Novan Pajri memarkirkan sepeda motornya di kafe pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi terkunci stang tanpa pengaman tambahan. Sekitar pukul 14.24 WIB, korban keluar ruangan kafe untuk merokok dan mendapati sepeda motor Honda Beat Street miliknya telah raib dari area parkiran.
Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Muhammad Said kemudian melakukan rangkaian penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku sepuluh hari berselang, tepatnya pada Senin (13/7/2026), di sekitar Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat.
Waka Komisi IX DPR Minta Penjual Tak Naikkan Harga Masker Imbas Abu Vulkanik

Saat diamankan, AM dan DS mengakui perbuatan mereka yang telah mencuri sepeda motor korban. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman ganda dan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih yang digunakan pelaku, satu buah kunci letter T beserta tiga buah anak kunci letter T, satu buah anak kunci baut, satu buah kunci palsu, dan satu buah kunci sok Y.
Polisi Tangkap Satu Penjambret Ponsel WN India di Menteng dan Buru Pelaku Lain

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.






