Kepolisian Resor Bogor membongkar gudang penyimpanan merkuri ilegal di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita hampir 1 ton bahan kimia berbahaya yang ditujukan untuk memasok kebutuhan tambang emas ilegal.
Total barang bukti merkuri yang diamankan mencapai 998,825 kilogram. Logam cair beracun tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas ke dalam 123 botol kecil berukuran 600 miligram. Selain pasokan merkuri, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, buku catatan transaksi penjualan, serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa bahan merkuri tersebut diperjualbelikan dengan harga Rp2,9 juta per kilogram. Berdasarkan kalkulasi penyidik, estimasi nilai ekonomis dari total barang bukti yang disita menembus angka Rp2.896.592.500.
Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang

Dalam operasi penggerebekan ini, polisi mengamankan empat orang yang kini berstatus tersangka, yakni RAR (40) asal Seram Barat, JS asal Maluku Tengah, FS asal Papua Tengah, dan RA (48) warga Kota Bogor.
Pasokan dari Maluku untuk Tambang Emas Ilegal
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, merkuri tersebut diketahui berasal dari hasil pengolahan batu di kawasan Gunung Cinabar, Seram Barat, Maluku. Bahan kimia tersebut kemudian dikirim melalui jalur Surabaya sebelum tiba di wilayah Bogor untuk didistribusikan kepada para penambang.
Pemadaman Kebakaran dan Evakuasi di Apartemen Pavilion Selesai Usai 6,5 Jam

AKBP Wikha menjelaskan bahwa merkuri merupakan bahan baku utama yang digunakan penambang tanpa izin untuk memproses dan memurnikan emas dengan cara memisahkannya dari material bebatuan.
Jaringan perdagangan bahan berbahaya ini teridentifikasi telah beroperasi sejak 2023 dan tercatat telah melakukan tiga kali pengiriman ke wilayah Bogor. Dari gudang di Babakanmadang, para pelaku menyalurkan merkuri ke sejumlah titik penambangan serta pengolahan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Depok, hingga Sukabumi.






