Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, membeberkan adanya permintaan uang saku dari puluhan anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat bertugas di Arab Saudi. Pernyataan tersebut disampaikan Gus Alex dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Keterangan itu mencuat ketika Gus Alex melayangkan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Pertemuan di Restoran Makkah
Di hadapan majelis hakim, Gus Alex menceritakan pertemuan khusus di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah. Agenda tersebut berlangsung setelah seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf memintanya menemui jajaran pimpinan komisi legislatif tersebut.
Kepala BGN Pastikan Aparat Selidiki SPPG Penyebab Keracunan MBG

Gus Alex menyebutkan bahwa dirinya menemui tiga pimpinan Komisi VIII saat itu, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Dalam pertemuan itu, Gus Alex mengklaim pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja memintanya memungut uang dari penyedia katering serta menyediakan anggaran untuk kebutuhan membeli oleh-oleh.
Menurut penuturan Gus Alex, sebanyak 24 anggota Panja Komisi VIII yang berada di Arab Saudi mengajukan permintaan uang sebesar 3.000 riyal per orang. Padahal, seluruh delegasi tersebut telah dibiayai oleh anggaran negara melalui DIPA APBN milik DPR RI.
Realisasi dari Uang Honor Pribadi
Menanggapi permintaan tersebut, Gus Alex mengaku tidak menyanggupi besaran yang diminta secara penuh. Ia menyatakan hanya menyerahkan 1.500 riyal atau sekitar Rp 7.037.415 kepada masing-masing dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR.
Donasi Kemenimipas Mulai Disalurkan ke Korban Gempa NTT di Ruteng

Gus Alex menegaskan kepada saksi bahwa uang yang dibagikan kepada para legislator tersebut bukan bersumber dari penyedia katering, melainkan dipotong langsung dari uang honor pribadinya.
Dalam perkara pokoknya, Gus Alex didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 622.090.207.166,41 terkait penyelewengan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Jaksa KPK mendakwa tindak pidana korupsi ini dilakukan Gus Alex bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.






