Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap dugaan aliran dana dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membeberkan serangkaian bukti permulaan yang dikantongi penyidik kepolisian, termasuk kesaksian pengusaha Tan Kian terkait dugaan penyerahan dana setara puluhan miliar rupiah.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebutkan adanya keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam pecahan Dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut mencatat bahwa penyerahan dana berkaitan erat dengan persoalan penanganan hukum perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI.
Bukti Permulaan dan Tindakan Upaya Paksa
Hakim Richard menilai keterangan saksi Tan Kian yang disertai dokumen transaksi telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum acara. Pemenuhan bukti permulaan ini menjadi dasar legalitas bagi aparat penegak hukum untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan langkah upaya paksa terhadap Febrie.
Kebakaran Lahan 1,2 Hektare di Batang, Asap Sempat Ganggu Tol Batang-Semarang

Berbekal bukti transaksi dan keterangan saksi tersebut, penyidik menjalankan penggeledahan serta menyita sejumlah aset milik Febrie berupa emas dan valuta asing (valas). Hakim menyatakan tindakan penyitaan tersebut sah secara hukum sebagai bagian dari instrumen penelusuran aset dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pembuktian Materiil di Sidang Pokok Perkara
Meski bukti permulaan dinilai cukup untuk keabsahan prosedur penyidikan, hakim menggarisbawahi batasan kewenangan lembaga praperadilan. Hakim menegaskan bahwa proses praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materiil atas keterangan yang disampaikan Tan Kian.
DPR Soroti Penanganan Kebakaran Hutan dan Bencana yang Belum Terpadu

Praperadilan tidak memeriksa apakah dana tersebut secara faktual telah diterima, apakah transaksi itu masuk kategori suap atau pemerasan, maupun pihak akhir yang dituju dari penyerahan uang tersebut. Hakim Richard menyatakan bahwa pengujian materiil atas substansi perkara, motif transaksi, dan keabsahan pembuktian secara menyeluruh hanya dapat dilakukan pada persidangan pokok perkara di tahap selanjutnya.






