Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Hakim Ungkap Tan Kian Setor Uang Rp40 M ke Eks Jampidsus Febrie

Rimba NainggolanDiterbitkan 29 Agu 2026 - 00.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hakim Ungkap Tan Kian Setor Uang Rp40 M ke Eks Jampidsus Febrie
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap dugaan aliran dana dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membeberkan serangkaian bukti permulaan yang dikantongi penyidik kepolisian, termasuk kesaksian pengusaha Tan Kian terkait dugaan penyerahan dana setara puluhan miliar rupiah.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebutkan adanya keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam pecahan Dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut mencatat bahwa penyerahan dana berkaitan erat dengan persoalan penanganan hukum perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI.

Bukti Permulaan dan Tindakan Upaya Paksa

Hakim Richard menilai keterangan saksi Tan Kian yang disertai dokumen transaksi telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum acara. Pemenuhan bukti permulaan ini menjadi dasar legalitas bagi aparat penegak hukum untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan langkah upaya paksa terhadap Febrie.

Baca Juga

Kebakaran Lahan 1,2 Hektare di Batang, Asap Sempat Ganggu Tol Batang-Semarang

Kebakaran Lahan 1,2 Hektare di Batang, Asap Sempat Ganggu Tol Batang-Semarang

Berbekal bukti transaksi dan keterangan saksi tersebut, penyidik menjalankan penggeledahan serta menyita sejumlah aset milik Febrie berupa emas dan valuta asing (valas). Hakim menyatakan tindakan penyitaan tersebut sah secara hukum sebagai bagian dari instrumen penelusuran aset dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pembuktian Materiil di Sidang Pokok Perkara

Meski bukti permulaan dinilai cukup untuk keabsahan prosedur penyidikan, hakim menggarisbawahi batasan kewenangan lembaga praperadilan. Hakim menegaskan bahwa proses praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materiil atas keterangan yang disampaikan Tan Kian.

Baca Juga

DPR Soroti Penanganan Kebakaran Hutan dan Bencana yang Belum Terpadu

DPR Soroti Penanganan Kebakaran Hutan dan Bencana yang Belum Terpadu

Praperadilan tidak memeriksa apakah dana tersebut secara faktual telah diterima, apakah transaksi itu masuk kategori suap atau pemerasan, maupun pihak akhir yang dituju dari penyerahan uang tersebut. Hakim Richard menyatakan bahwa pengujian materiil atas substansi perkara, motif transaksi, dan keabsahan pembuktian secara menyeluruh hanya dapat dilakukan pada persidangan pokok perkara di tahap selanjutnya.

Sumber: Tirto

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahJampidsusTan KianPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Lahan 1,2 Hektare di Batang, Asap Sempat Ganggu Tol Batang-SemarangDPR Soroti Penanganan Kebakaran Hutan dan Bencana yang Belum TerpaduBNPB Catat 98.986 Rumah Alami Kerusakan akibat Gempa NTTDinkes Bogor Imbau Warga Hindari Paparan Asap Kebakaran TPA GalugaBNPB Verifikasi 51.591 Rumah Rusak Akibat Gempa NTTInfografis, Barang Wajib Dalam Tas Darurat KebencanaanHampir Dua Pekan Belajar di Teras, Siswa SMPN 1 Pacar masih Dibayangi Trauma Gempa7 Petaka Hantam Bumi 1 Bulan Ini, Gempa Hebat-Banjir Bandang-Krakatau

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap