JAKARTA - Sejumlah badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia secara kompak melakukan penyesuaian harga produk BBM nonsubsidi. Perubahan harga bahan bakar ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 Agustus 2026. Penyesuaian harga tersebut dilakukan oleh berbagai operator stasiun pengisian bahan bakar umum, baik dari perusahaan milik negara maupun operator swasta.








