Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNewsPopuler
Beranda/Bisnis

Harga Emas Antam Anjlok Rp30 Ribu Jadi Rp2,68 Juta per Gram

Marthen PalutunganDiterbitkan 12 Agu 2026 - 10.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Antam Anjlok Rp30 Ribu Jadi Rp2,68 Juta per Gram
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami pergerakan dinamis pada pekan ini. Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia pada hari Rabu (12/8) pagi pukul 09.29 WIB, harga emas Antam mengalami penurunan yang cukup signifikan. Harga emas Antam tercatat merosot sebesar Rp30.000 per gram, sehingga posisinya kini berada di level Rp2.680.000 per gram. Angka ini menunjukkan koreksi dari posisi sebelumnya yang sempat menyentuh Rp2.710.000 per gram. Penurunan ini tentunya menjadi perhatian bagi para pelaku pasar dan investor logam mulia di tanah air.

Tidak hanya harga beli, penurunan ini juga berdampak langsung pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback terpantau merosot ke angka Rp2.516.000 per gram pada hari Rabu tersebut. Terkait fluktuasi yang terjadi, pihak pengelola Antam memberikan imbauan penting kepada masyarakat dan para investor. Manajemen mengingatkan bahwa pergerakan harga emas batangan Antam sewaktu-waktu masih sangat mungkin berubah. Perubahan ini sepenuhnya mengikuti dinamika pasar yang terus bergerak setiap harinya, sehingga para pelaku investasi diharapkan selalu memantau perkembangan terbaru secara berkala.

Jika melihat ke belakang, tren harga emas Antam memang memperlihatkan fluktuasi yang cukup tajam sepanjang pekan ini dan pekan sebelumnya. Pada hari Selasa (11/8), harga emas batangan Antam sempat mengalami kenaikan sebesar Rp20.000, yang membawanya ke level Rp2.710.000 per gram. Sementara itu, pada hari Senin (10/8), harga emas dilaporkan stagnan di level Rp2.690.000 per gram dengan harga buyback yang juga bertahan stabil di angka Rp2.511.000 per gram. Pergerakan fluktuatif ini juga terlihat pada pekan lalu. Pada hari Jumat, harga emas batangan Antam anjlok sebesar Rp29.000 menjadi Rp2.650.000 per gram. Padahal, pada hari Kamis sebelumnya, harga sempat melonjak signifikan sebesar Rp50.000 hingga mencapai Rp2.679.000 per gram, setelah pada hari Rabu (5/8) mengalami penurunan tipis sebesar Rp4.000 ke level Rp2.599.000 per gram.

Baca Juga

Faktor Pemicu Gelombang Protes Peternak Ayam dan Telur di Berbagai Daerah

Faktor Pemicu Gelombang Protes Peternak Ayam dan Telur di Berbagai Daerah

Di tengah naik turunnya harga emas domestik, terdapat faktor geopolitik global yang diprediksi dapat memberikan dampak besar di masa depan. Salah satunya adalah adanya kesepakatan antara Iran dan Oman mengenai pengelolaan Selat Hormuz. Kesepakatan tersebut diprediksi memiliki potensi kuat untuk memicu lonjakan harga emas di pasar dunia hingga menyentuh angka US$5.000 per troy ounce. Jika proyeksi global ini benar-benar terealisasi, harga logam mulia domestik diperkirakan bisa ikut terdorong naik hingga menembus angka Rp3 juta per gram.

Selain faktor komoditas global, perkembangan pasar keuangan secara umum di Indonesia juga terus dipantau oleh otoritas terkait. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan harapannya terkait penilaian pasar. OJK berharap agar MSCI dapat memberikan penilaian secara adil terhadap tingkat transparansi pasar yang ada di Indonesia. Penilaian yang adil ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor global terhadap iklim investasi di dalam negeri.

Baca Juga

Kaspersky Deteksi 75 Juta Serangan Siber di Asia Pasifik pada Paruh Pertama 2026

Kaspersky Deteksi 75 Juta Serangan Siber di Asia Pasifik pada Paruh Pertama 2026

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi emas Antam, penting juga untuk memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk transaksi pembelian emas batangan, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% yang dihitung secara langsung dari harga dasar emas tersebut. Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali, pajak PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5% bagi transaksi dengan nilai nominal di atas Rp10.000.000. Aturan perpajakan ini menjadi hal krusial yang harus dihitung oleh setiap investor dalam merencanakan transaksi logam mulia mereka.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

investasiharga emasemas antamlogam mulia

Berita Terbaru Lainnya

Pencipta dan Makna di Balik Lirik Lagu Hymne PramukaFaktor Pemicu Gelombang Protes Peternak Ayam dan Telur di Berbagai DaerahAlasan Mobil Matic Tidak Boleh Sembarangan Didorong Saat MogokGempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia, Korban Tewas Capai 254 OrangKaspersky Deteksi 75 Juta Serangan Siber di Asia Pasifik pada Paruh Pertama 2026IHSG Masih Volatil, Deretan Saham Ini Menarik Buat DilirikMantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Bantah Terima Rp4,8 MiliarRencana BEI Kelola Dana Amal Masjid Istiqlal di Pasar Modal Syariah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNews

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap