Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat mengalami pelemahan yang cukup signifikan sepanjang perdagangan sepekan. Sejak hari Senin (24/8/2026) hingga penutupan pekan perdagangan, harga emas Antam telah mengalami penurunan sebesar 2,9 persen atau terpangkas sekitar Rp 80.000 per gram.
Pada awal pekan, pergerakan harga emas sebenarnya sempat dibuka menguat. Pada hari Senin (24/8/2026), harga emas Antam berada pada level Rp 2.750.000 per gram. Tren penguatan tersebut kemudian berlanjut pada perdagangan hari Selasa (25/8/2026), ketika harga emas melonjak hingga menyentuh angka Rp 2.768.000 per gram. Posisi ini menjadi titik tertinggi sekaligus penguatan terakhir harga emas batangan selama pekan tersebut.
Antam Ikut Bantu Tangani Karhutla di Mempawah

Memasuki pertengahan pekan, tren harga berbalik arah dan mengalami tren pelemahan secara berturut-turut hingga akhir pekan. Pada hari Rabu (26/8/2026), harga emas kembali tergelincir ke level Rp 2.750.000 per gram. Tren penurunan terus berlanjut pada hari Kamis (27/8/2026) hingga mencapai Rp 2.723.000 per gram, disusul penurunan berikutnya pada hari Jumat (28/8/2026) ke posisi Rp 2.718.000 per gram. Tekanan harga tersebut akhirnya membawa emas Antam ke titik terendah sepekan pada hari Sabtu (29/8/2026) di angka Rp 2.670.000 per gram.
Pergerakan Harga Buyback dan Ketentuan Pajak
Penurunan harga jual emas batangan ini turut memengaruhi pergerakan harga pembelian kembali atau buyback. Tercatat, harga buyback emas Antam yang pada hari Senin (24/8/2026) masih bertengger di level Rp 2.610.000 per gram, merosot cukup dalam hingga menyentuh Rp 2.523.000 per gram pada penutupan perdagangan hari Sabtu (29/8/2026).
Penerbangan Batal Imbas Erupsi, Maskapai Diminta Refund Full Dana Penumpang

Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi pembelian emas batangan Antam, terdapat regulasi perpajakan yang berlaku. Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Kendati demikian, pembeli dapat memperoleh potongan pajak dengan tarif lebih rendah, yakni sebesar 0,45 persen, dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat melakukan transaksi.






