Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak maskapai penerbangan untuk mengembalikan dana tiket atau melakukan refund 100 persen bagi calon penumpang yang terdampak pembatalan jadwal akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. BPKN meminta pemerintah, maskapai, dan pengelola bandara segera mengambil langkah nyata demi menjamin hak-hak konsumen di tengah gangguan operasional penerbangan.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa negara dan pelaku usaha wajib hadir agar penumpang tidak dibiarkan menghadapi kendala pembatalan secara mandiri. Menurutnya, mekanisme pengembalian dana tiket harus berjalan transparan, mudah diakses, dan tidak berbelit-belit.
"Negara dan pelaku usaha harus hadir untuk memastikan konsumen yang terdampak tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
8 Bandara Ditutup hingga Pukul 24.00 WIB Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan Menhub

Mufti menambahkan bahwa maskapai tidak boleh mewajibkan penumpang datang langsung ke bandara atau kantor cabang apabila pengajuan refund dapat diproses secara digital. Selain itu, kepastian waktu pencairan dana menjadi hal krusial agar konsumen tidak menunggu tanpa kejelasan.
Bagi calon penumpang yang memilih tetap melanjutkan perjalanan, BPKN meminta maskapai memberikan opsi penjadwalan ulang (reschedule) secara fleksibel tanpa prosedur rumit maupun pengenaan biaya tambahan yang tidak wajar. Mufti mengingatkan pihak maskapai agar mengedepankan solusi yang manusiawi terhadap konsumen yang terdampak situasi kahar tersebut.
Selain urusan tiket dan penjadwalan, BPKN menyoroti kondisi penumpang yang tertahan di bandara akibat penundaan penerbangan berdurasi panjang. Pengelola bandara bersama maskapai diminta memberikan kepastian jadwal keberangkatan dan menyediakan layanan pendukung selama masa tunggu.
8 Bandara Tutup hingga Tengah Malam Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Untuk mempermudah penanganan di lapangan, BPKN mendorong pembentukan posko terpadu di bandara-bandara yang mengalami dampak erupsi. Posko ini difungsikan sebagai pusat informasi dan penanganan langsung atas kendala yang dialami para penumpang.
BPKN memastikan bakal terus memantau proses pengembalian dana, ketersediaan penjadwalan ulang, pembaruan informasi penerbangan, kualitas layanan di bandara, serta respons mekanisme pengaduan. Mufti menegaskan, meski faktor keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas mutlak dalam kondisi bencana alam, perlindungan hak konsumen harus tetap berjalan beriringan.






