Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.592.000 per Gram pada 15 September 2026

Bambang HandayaniDiterbitkan 15 Sep 2026 - 11.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.592.000 per Gram pada 15 September 2026
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Harga emas batangan Antam 24 karat tercatat mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (15/9/2026). Penurunan harga sebesar Rp 10.000 per gram tersebut membawa harga emas Antam berada di posisi Rp 2.592.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada perdagangan hari yang sama, harga buyback melemah sebesar Rp 15.000 per gram, sehingga berada di level Rp 2.437.000 per gram.

Pergerakan harga emas Antam selama sepekan terakhir berada dalam rentang Rp 2.592.000 hingga Rp 2.627.000 per gram. Sementara itu, dalam pergerakan sebulan terakhir, harga komoditas logam mulia ini tercatat bergerak dalam rentang Rp 2.592.000 hingga Rp 2.675.000 per gram.

Baca Juga

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu Jadi Rp2,592 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu Jadi Rp2,592 Juta per Gram

Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan

Untuk pecahan terkecil dengan berat 0,5 gram, harga emas Antam hari ini dibanderol sebesar Rp 1.346.000. Sementara itu, untuk pecahan 1 gram berada pada harga Rp 2.592.000.

Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam per Selasa, 15 September 2026:

Baca Juga

Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu ke Suahasil Hari Ini

Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu ke Suahasil Hari Ini
  • Emas 0,5 gram: Rp 1.346.000
  • Emas 1 gram: Rp 2.592.000
  • Emas 2 gram: Rp 5.124.000
  • Emas 3 gram: Rp 7.661.000
  • Emas 5 gram: Rp 12.735.000
  • Emas 10 gram: Rp 25.415.000
  • Emas 25 gram: Rp 63.412.000
  • Emas 50 gram: Rp 126.745.000
  • Emas 100 gram: Rp 253.412.000
  • Emas 250 gram: Rp 635.265.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.266.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 2.543.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Bagi pembeli yang ingin mendapatkan tarif pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, pembeli diwajibkan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat melakukan transaksi pembelian.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Antam

Berita Terbaru Lainnya

Api Masih Muncul, Kotim Kalteng Perpanjang Status Darurat KarhutlaHarga Emas Antam Turun Rp10 Ribu Jadi Rp2,592 Juta per GramPalsukan Izin Tinggal, 5 WNA Sindikat Judol Diciduk Imigrasi di TangerangKRI Canopus Dikerahkan Cari Korban Kapal Virgo di Bawah LautBupati Bogor, Masih Ada Potensi Titik Panas di Bawah Tumpukan Sampah TPA GalugaBreaking News! IHSG Pagi-Pagi Sudah Anjlok 1%, Ini PenyebabnyaRamai Narasi Rute KM Virgo Berputar-putar Sebelum Tenggelam, KNKT Buka Suara22 Korban Selamat Kapal Virgo Sempat Tertahan di Laut Akibat Gelombang Tinggi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap