Petugas Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan dokumen persyaratan perpanjangan izin tinggal. Selain pelanggaran keimigrasian, para WNA tersebut terindikasi terlibat dalam sindikat perjudian online internasional yang menyasar pasar luar negeri.
Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2026 saat pihak imigrasi memproses pengajuan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa. Pengajuan tersebut diajukan oleh dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.
Kecurigaan muncul ketika petugas verifikator memeriksa berkas persyaratan. Petugas mendapati kejanggalan pada tiket kepulangan para pemohon yang menjadi salah satu syarat mutlak pengajuan. Tiket perjalanan tersebut diduga milik pihak lain yang nama penumpangnya telah diganti.
Penggerebekan di Apartemen Kelapa Dua
Menindaklanjuti temuan dokumen mencurigakan itu, petugas memanggil para pemohon ke kantor imigrasi untuk klarifikasi pada 7 September 2026. Pemeriksaan tersebut berlanjut dengan inspeksi lapangan ke tempat tinggal mereka di sebuah unit apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
KRI Canopus Dikerahkan Cari Korban Kapal Virgo di Bawah Laut

Di lokasi hunian tersebut, tim imigrasi menemukan berbagai perangkat elektronik yang tengah beroperasi. Petugas menyita barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon seluler yang disetel bekerja secara otomatis.
Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan kelima WNA tersebut telah tinggal di Indonesia selama satu bulan. Mereka menjalankan peran berbeda dalam operasional perjudian online lintas negara.
Dua WNA asal Tiongkok bertugas sebagai operator sistem yang mengawasi alur transaksi. Sementara itu, tiga WNA asal Vietnam mengelola lalu lintas dana masuk dan keluar dari situs judi berbasis peladen game online yang menargetkan pemain di Vietnam. Keuntungan dari kegiatan perjudian daring ilegal ini ditaksir mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya.
Bupati Bogor, Masih Ada Potensi Titik Panas di Bawah Tumpukan Sampah TPA Galuga

Status Hukum dan Pengejaran Pelaku Lain
Pengembangan perkara di lapangan mengindikasikan adanya anggota sindikat lain. Pihak imigrasi kini memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri, dengan dua orang di antaranya telah resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian (subject of interest).
Kelima pelaku yang telah diamankan terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi ini memuat ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.
Sebagai langkah lanjutan, pihak imigrasi berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar dari negara asal masing-masing tersangka. Opsi penjatuhan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia juga disiapkan apabila unsur tindak pidana tidak terpenuhi dalam proses peradilan.






