Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto atau Antonius Toribio Tenkudi. Penyelidikan ini dilakukan setelah pihak kepolisian secara resmi menerima laporan dari seorang wanita berinisial AW pada Sabtu, 12 September 2026.
Laporan tersebut diterima aparat kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam berkas laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, AW bertindak sebagai pelapor sekaligus korban, sedangkan pria berinisial ATT atau Betrand Peto tercatat sebagai pihak terlapor. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sekitar kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Penyelidikan dan Agenda Pemeriksaan Saksi
Menindaklanjuti laporan yang telah teregistrasi, tim penyidik kepolisian langsung menjalankan serangkaian tahapan administrasi penyelidikan. Penyidik mengagendakan pengambilan keterangan dari pihak pelapor, saksi-saksi, serta permohonan visum guna melengkapi kebutuhan proses hukum. Selain itu, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Betrand Peto untuk dimintai klarifikasi.
Palsukan Izin Tinggal, 5 WNA Sindikat Judol Diciduk Imigrasi di Tangerang

Proses pemeriksaan perdana terhadap korban telah berlangsung pada Senin, 14 September 2026, di Mapolda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, korban AW didampingi oleh penasihat hukumnya, Deki Patriana Sution. Penyidik melayangkan 23 pertanyaan kepada korban mengenai kronologi lengkap insiden, mulai dari keberangkatan awal dari kediamannya hingga tiba di lokasi kejadian perkara.
Penyerahan Barang Bukti ke Penyidik
Selain menjalani pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik, pihak korban turut menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan. Pada hari yang sama, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara tersebut.
KRI Canopus Dikerahkan Cari Korban Kapal Virgo di Bawah Laut

Klarifikasi yang disampaikan pihak korban kepada penyidik tidak hanya mencakup dugaan tindak pidana kekerasan seksual, melainkan juga terkait dugaan penganiayaan fisik. Proses penyidikan ke depan akan terus dikembangkan melalui pemanggilan saksi-saksi lanjutan dan pihak terkait guna membuat terang perkara yang dilaporkan.






