Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan tidak menoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran bantuan pangan beras periode Juli鈥揝eptember 2026. Bapanas memastikan seluruh bantuan yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) harus diterima masyarakat secara utuh tanpa potongan.
Sikap tegas ini disampaikan menyusul mencuatnya kabar dugaan pungutan liar yang dialami penerima bantuan pangan di sejumlah daerah. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menegaskan bahwa seluruh proses distribusi bansos beras telah dibiayai sepenuhnya oleh negara, sehingga segala bentuk penarikan biaya saat pengambilan merupakan tindakan yang menyalahi aturan.
Penelusuran Laporan dan Pengawasan di Lapangan
Rachmi menyatakan Bapanas langsung berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku penyalur resmi bersama jajaran pemerintah daerah setempat untuk mengusut kebenaran laporan dugaan pungli tersebut.
Pemerintah Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Empat Arahan Strategis dan Inovasi

"Pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun terhadap KPM, baik yang dilakukan atas nama sumbangan sukarela maupun dengan dalih lainnya," jelas Rachmi. Ia menekankan bahwa beras bantuan harus diterima langsung oleh penerima manfaat tanpa ada pemotongan kuota atau penarikan dana apa pun.
Untuk memperketat pengawasan, Bapanas membuka saluran aduan bagi masyarakat maupun KPM yang mendapati indikasi pelanggaran di lapangan. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Whistleblowing System (WBS), layanan kontak hotline Bapanas di nomor 0895391606768, serta situs ppid.badanpangan.go.id.
Skema Penyaluran Bansos Beras Tahap Kedua 2026
Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 menargetkan 33.244.408 KPM yang tergolong dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Perkuat Kolaborasi Kemanusiaan lewat Penyaluran Bantuan Rp75 Juta untuk Penyintas Gempa NTT

Pada penyaluran kali ini, skema distribusi berbeda dari tahap sebelumnya yang diberikan bertahap 10 kilogram per bulan. Alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026 dirapel dan disalurkan secara bersamaan, sehingga setiap KPM menerima bantuan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras.
Secara nasional, total penugasan penyaluran beras bansos ini mencapai 997.200 ton. Bapanas bersama Perum Bulog menargetkan seluruh proses pendistribusian beras ke keluarga penerima rampung pada akhir September 2026.






