Polisi mengungkap motif seorang pria berinisial ID yang mencekoki seorang mahasiswi berinisial S dengan narkotika hingga tewas di Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka berdalih memberikan barang terlarang tersebut hanya demi bersenang-senang bersama di tempat karaoke.
AKP Rahis Fathlillah menjelaskan bahwa ID ingin merasakan sensasi kesenangan dari obat-obatan tersebut bersama korban saat berada di ruangan karaoke. Tersangka sendiri juga ikut mengonsumsi pil ekstasi yang dibawanya.
Peristiwa ini bermula saat korban bersama rekan-rekannya diajak oleh ID untuk berkaraoke pada Rabu (2/9) malam. Saat itu, total terdapat enam orang di lokasi. Pertemuan tersebut diketahui merupakan kali kedua korban dan tersangka bertemu, dan keduanya tidak memiliki hubungan khusus selain pertemanan biasa.
Sebelum acara berlangsung, tersangka ID telah mempersiapkan pil ekstasi serta obat jenis Riklona. Saat ditawari ekstasi di tempat karaoke, korban sempat menolak. Namun, tersangka mengajak korban bersama rekannya yang berinisial ML ke toilet, lalu memberikan masing-masing setengah butir ekstasi. Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan setengah butir ekstasi kepada korban dan ML di toilet.
Kakak Beradik di Surabaya Meninggal Dunia Usai Terjebak Kebakaran Rumah

Usai kegiatan karaoke selesai, ID diduga kembali memberikan masing-masing dua butir obat Riklona kepada korban dan rekannya. Setelah itu, tersangka mengajak korban dan sejumlah saksi untuk menginap di salah satu hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Setibanya di hotel, korban berada dalam kondisi fisik yang sangat lemas hingga harus dipapah. Korban sempat terjatuh di depan lift sebelum akhirnya pihak hotel menyediakan kursi roda untuk mengantarkannya ke kamar. Di dalam kamar hotel, tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
Keesokan harinya, tersangka dan para saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel dalam kondisi lemas dengan alasan harus pergi bekerja. Korban kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB oleh petugas hotel yang melakukan pemeriksaan karena batas waktu menginap telah lewat.
Saya Percaya Masih Akan Bertemu Arbas, Pencarian Hari Ketiga di Perairan Selat Sunda

Hasil visum luar dan autopsi memastikan korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa minuman elektrolit, 19 butir obat Riklona, riwayat percakapan WhatsApp para saksi, dan rekaman kamera CCTV.
Tersangka ID, yang hasil tes urinenya juga terbukti positif mengonsumsi narkoba, kini dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






