Unggahan mengenai tawaran pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau take over dengan harga murah hingga gratis kian sering bermunculan di media sosial. Sejumlah debitur memilih melepas kepemilikan hunian tanpa meminta uang pengganti sama sekali demi terbebas dari beban cicilan bulanan.
Salah satu kasus dialami oleh debitur bernama samaran Banana di Kabupaten Bekasi. Ia memutuskan untuk mengalihkan KPR miliknya secara cuma-cuma, meskipun telah menyetorkan dana lebih dari Rp200 juta selama empat tahun masa cicilan.
Keputusan tersebut diambil menyusul kebangkrutan usaha yang dialaminya sekitar dua tahun lalu, yang menyebabkan penurunan pendapatan drastis dan kondisi finansial yang belum stabil. Beban makin berat saat masa bunga tetap berakhir dan memasuki periode bunga mengambang (floating rate) sebesar 8,97 persen, yang membuat cicilan bulanannya melonjak dari kisaran Rp4 jutaan menjadi sekitar Rp5,7 juta per bulan.
Deputi BI Beri Edukasi ke Warga Lampung Soal Stabilitas Nilai Rupiah

Dengan sisa pokok pinjaman sebesar Rp577 juta dan tenor tersisa 16 tahun, Banana memilih jalan overkredit tanpa kompensasi guna menghentikan pengikisan tabungan serta menjaga reputasi kelayakan kredit atau riwayat BI checking miliknya agar tetap bersih.
Lonjakan Bunga Floating dan Tekanan Ekonomi
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat, menjelaskan bahwa maraknya fenomena pelepasan KPR murah atau gratis ini berkaitan langsung dengan daya bayar debitur yang tertekan saat memasuki periode bunga mengambang.
Kondisi pasar properti residensial yang cenderung stagnan, ditambah tekanan ekonomi pada segmen masyarakat menengah ke bawah, mempersempit opsi debitur ketika cicilan membengkak. Menawarkan pengalihan unit dengan potongan harga besar atau gratis menjadi langkah keluar realistis saat debitur tidak lagi sanggup melanjutkan kewajiban finansial jangka panjang.
Negara Eropa Ramai-Ramai Bawa Emas Keluar dari AS, Ada Apa?

Dalam skema perbankan, take over KPR sebenarnya kerap dimanfaatkan untuk menekan biaya dengan memindahkan fasilitas pinjaman dari bank lama yang menerapkan bunga floating hingga 13 persen ke bank baru yang menawarkan bunga berjenjang mulai dari 5,75 persen.
Meski demikian, langkah pengalihan kredit ini tetap menuntut perhitungan cermat dari calon penerima overkredit. Proses administrasi dan legalitas take over KPR masih memerlukan alokasi dana tambahan untuk menutup biaya penalti pelunasan, premi asuransi jiwa, biaya appraisal, Akta Jual Beli (AJB), hingga biaya akad kredit baru di bank.






