PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) memberikan klarifikasi resmi menyusul adanya pengaduan dari salah satu debiturnya, PT Delapan Cahaya Timur. Manajemen perbankan menegaskan sudah tidak lagi memiliki hak tagih maupun kewenangan atas agunan terkait fasilitas kredit debitur tersebut.
Penjelasan ini disampaikan manajemen BCIC melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tanggapan atas surat BEI tertanggal 1 September 2026 mengenai pengaduan yang diajukan oleh PT Delapan Cahaya Timur.
Hubungan kredit kedua belah pihak bermula saat Bank JTrust menyalurkan fasilitas kredit modal kerja kepada PT Delapan Cahaya Timur pada 25 April 2016. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan keramik dan perlengkapan sanitasi asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tersebut memperoleh dua skema pinjaman dengan nilai total mencapai Rp50 miliar.
BYD Siapkan Investasi Baterai di Indonesia, Targetkan TKDN 60 Persen pada 2027

Fasilitas tersebut meliputi Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp40 miliar berjangka waktu 12 bulan, serta Kredit Angsuran Berjangka (KAB) sebesar Rp10 miliar dengan tenor 60 bulan.
Dalam perkembangannya, bank menyatakan bahwa PT Delapan Cahaya Timur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit hingga dikategorikan melakukan wanprestasi atau cidera janji. Upaya penagihan secara lisan dan tertulis telah ditempuh perseroan.
Langkah penagihan berlanjut dengan pengiriman Surat Peringatan I pada 18 Maret 2019, Surat Peringatan II pada 12 Juni 2019, serta Surat Peringatan III pada 26 Juni 2019. Bank JTrust kemudian melayangkan surat somasi resmi kepada debitur pada 11 Juli 2019.
GREE Perluas Pasar AC Inverter hingga Segmen Commercial di Indonesia

Kendati sempat melakukan serangkaian somasi, Bank JTrust kini menegaskan kedudukan hukumnya telah berubah. Perseroan telah mengalihkan seluruh hak tagih beserta hak atas jaminan kebendaan terkait PT Delapan Cahaya Timur kepada PT JTrust Investments Indonesia (JTII) sejak 30 September 2019.
Pengalihan piutang itu diresmikan melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 95 hingga Nomor 101 yang dibuat di hadapan notaris di Jakarta. Pemberitahuan mengenai pengalihan hak tagih tersebut juga telah disampaikan kepada PT Delapan Cahaya Timur lewat surat Bank JTrust tertanggal 30 September 2019 dan surat JTII bertanggal 17 Maret 2022.






