Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

Heboh Utang Rp50 M Disomasi, Bank JTrust Buka Suara

Yolanda TobanDiterbitkan 4 Sep 2026 - 03.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Heboh Utang Rp50 M Disomasi, Bank JTrust Buka Suara
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) memberikan klarifikasi resmi menyusul adanya pengaduan dari salah satu debiturnya, PT Delapan Cahaya Timur. Manajemen perbankan menegaskan sudah tidak lagi memiliki hak tagih maupun kewenangan atas agunan terkait fasilitas kredit debitur tersebut.

Penjelasan ini disampaikan manajemen BCIC melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tanggapan atas surat BEI tertanggal 1 September 2026 mengenai pengaduan yang diajukan oleh PT Delapan Cahaya Timur.

Hubungan kredit kedua belah pihak bermula saat Bank JTrust menyalurkan fasilitas kredit modal kerja kepada PT Delapan Cahaya Timur pada 25 April 2016. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan keramik dan perlengkapan sanitasi asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tersebut memperoleh dua skema pinjaman dengan nilai total mencapai Rp50 miliar.

Baca Juga

BYD Siapkan Investasi Baterai di Indonesia, Targetkan TKDN 60 Persen pada 2027

BYD Siapkan Investasi Baterai di Indonesia, Targetkan TKDN 60 Persen pada 2027

Fasilitas tersebut meliputi Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp40 miliar berjangka waktu 12 bulan, serta Kredit Angsuran Berjangka (KAB) sebesar Rp10 miliar dengan tenor 60 bulan.

Dalam perkembangannya, bank menyatakan bahwa PT Delapan Cahaya Timur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit hingga dikategorikan melakukan wanprestasi atau cidera janji. Upaya penagihan secara lisan dan tertulis telah ditempuh perseroan.

Langkah penagihan berlanjut dengan pengiriman Surat Peringatan I pada 18 Maret 2019, Surat Peringatan II pada 12 Juni 2019, serta Surat Peringatan III pada 26 Juni 2019. Bank JTrust kemudian melayangkan surat somasi resmi kepada debitur pada 11 Juli 2019.

Baca Juga

GREE Perluas Pasar AC Inverter hingga Segmen Commercial di Indonesia

GREE Perluas Pasar AC Inverter hingga Segmen Commercial di Indonesia

Kendati sempat melakukan serangkaian somasi, Bank JTrust kini menegaskan kedudukan hukumnya telah berubah. Perseroan telah mengalihkan seluruh hak tagih beserta hak atas jaminan kebendaan terkait PT Delapan Cahaya Timur kepada PT JTrust Investments Indonesia (JTII) sejak 30 September 2019.

Pengalihan piutang itu diresmikan melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 95 hingga Nomor 101 yang dibuat di hadapan notaris di Jakarta. Pemberitahuan mengenai pengalihan hak tagih tersebut juga telah disampaikan kepada PT Delapan Cahaya Timur lewat surat Bank JTrust tertanggal 30 September 2019 dan surat JTII bertanggal 17 Maret 2022.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaKredit Perbankan

Berita Terbaru Lainnya

Kepala BGN Pastikan Aparat Selidiki SPPG Penyebab Keracunan MBGGus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal Per Orang Saat Dinas di SaudiDonasi Kemenimipas Mulai Disalurkan ke Korban Gempa NTT di RutengKementerian ESDM Bongkar Praktik Pengolahan dan Distribusi Solar Ilegal di Berbagai WilayahDPR Minta BPS Tuntaskan Perbaikan Data Desil dalam Waktu Dua MingguPutri Puan Maharani Sambangi Anak-anak Korban Gempa NTT, Beri Trauma HealingKebakaran Pabrik Sabun di Simalungun Belum Padam hingga Malam IniIsenmulang Kalteng FC Optimistis Curi Poin di Kandang Arema FC

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap