Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ridwan Rampok Sadis Sopir Taksi Online

Yolanda TobanDiterbitkan 31 Agu 2026 - 08.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ridwan Rampok Sadis Sopir Taksi Online
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana atas kasus perampokan sadis yang berujung pada tewasnya sopir taksi online, M Yoga Firdaus.

Putusan tersebut dibacakan pada 13 Agustus 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Rachmat Kaplale dengan hakim anggota Ferdiansyah dan M Aula Reza Utama. Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.

Kronologi Perampokan dan Penyiraman Air Keras

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa kejahatan ini bermula pada April 2025. Sebelum melancarkan aksinya, terdakwa membeli air keras di sebuah toko di Sukabumi.

Pada 8 April 2025, terdakwa memesan layanan taksi online menggunakan akun atas nama Silvi untuk perjalanan dari Parung Kuda, Sukabumi, menuju Depok. Korban, M Yoga Firdaus, menerima pesanan tersebut dan menjemput terdakwa mengendarai mobil Suzuki Ertiga.

Baca Juga

Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Saat bertemu, terdakwa meminta korban melayani pengantaran secara luring atau offline. Korban pun menyetujui permintaan itu dan membatalkan pesanan di aplikasi.

Ketika kendaraan berada di dekat exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, terdakwa meminta korban menepikan mobil dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah kembali masuk ke dalam mobil, terdakwa membuka botol air keras dan langsung menyiramkannya dari atas kepala korban hingga membasahi wajah, pundak, dan area tubuh bagian bawah korban.

Korban Meninggal dan Mobil Korban Dijual Pelaku

Akibat siraman cairan kimia tersebut, korban keluar dari kendaraan untuk menyelamatkan diri karena menahan luka bakar yang parah. Ridwan kemudian langsung membawa kabur mobil Suzuki Ertiga milik korban dan membuang botol bekas air keras di pinggir jalan kawasan Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Baca Juga

Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

Korban yang terluka akhirnya terjatuh di jalan dekat Kantor Desa Pandansari. Warga yang menemukan korban segera melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian melarikan korban ke RSUD Ciawi. Namun, setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada 13 April 2025.

Setelah melarikan diri, terdakwa sempat menyembunyikan mobil curian tersebut di kebun singkong milik orang tuanya sebelum akhirnya menjual mobil korban seharga Rp 22 juta.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

perampokan

Berita Terbaru Lainnya

Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' DitangkapPutra Netanyahu yang Hidup Mewah di AS Dievakuasi Darurat ke IsraelHari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!GRIB Jaya Buka Suara soal Kebakaran Markas di Kedoya JakbarTembus Medan Terjal, Kapolres Manggarai Timur Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak GempaPolisi, Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar Diduga Akibat KorsletingPrabowo Puji Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU Berjalan Damai dan Rukun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap