Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana atas kasus perampokan sadis yang berujung pada tewasnya sopir taksi online, M Yoga Firdaus.
Putusan tersebut dibacakan pada 13 Agustus 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Rachmat Kaplale dengan hakim anggota Ferdiansyah dan M Aula Reza Utama. Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.
Kronologi Perampokan dan Penyiraman Air Keras
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa kejahatan ini bermula pada April 2025. Sebelum melancarkan aksinya, terdakwa membeli air keras di sebuah toko di Sukabumi.
Pada 8 April 2025, terdakwa memesan layanan taksi online menggunakan akun atas nama Silvi untuk perjalanan dari Parung Kuda, Sukabumi, menuju Depok. Korban, M Yoga Firdaus, menerima pesanan tersebut dan menjemput terdakwa mengendarai mobil Suzuki Ertiga.
Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Saat bertemu, terdakwa meminta korban melayani pengantaran secara luring atau offline. Korban pun menyetujui permintaan itu dan membatalkan pesanan di aplikasi.
Ketika kendaraan berada di dekat exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, terdakwa meminta korban menepikan mobil dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah kembali masuk ke dalam mobil, terdakwa membuka botol air keras dan langsung menyiramkannya dari atas kepala korban hingga membasahi wajah, pundak, dan area tubuh bagian bawah korban.
Korban Meninggal dan Mobil Korban Dijual Pelaku
Akibat siraman cairan kimia tersebut, korban keluar dari kendaraan untuk menyelamatkan diri karena menahan luka bakar yang parah. Ridwan kemudian langsung membawa kabur mobil Suzuki Ertiga milik korban dan membuang botol bekas air keras di pinggir jalan kawasan Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

Korban yang terluka akhirnya terjatuh di jalan dekat Kantor Desa Pandansari. Warga yang menemukan korban segera melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian melarikan korban ke RSUD Ciawi. Namun, setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada 13 April 2025.
Setelah melarikan diri, terdakwa sempat menyembunyikan mobil curian tersebut di kebun singkong milik orang tuanya sebelum akhirnya menjual mobil korban seharga Rp 22 juta.






